
Salingka Media, Pasaman Barat – Jajaran Polres Pasaman Barat bersama Bupati Pasaman Barat H. Yulianto membagikan ratusan masker medis gratis kepada warga SMA Negeri 1 Pasaman pada Senin (19/10/2026) pagi. Langkah cepat ini bertujuan melindungi para pelajar dan tenaga pendidik dari dampak kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menurunkan kualitas udara di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memulai kegiatan kesehatan ini sekitar pukul 08.30 WIB. Sebelum membagikan masker, AKBP Agung Tribawanto memimpin upacara bendera mingguan sebagai Pembina Upacara dan memberikan edukasi langsung kepada seluruh siswa mengenai bahaya paparan asap Karhutla.
Perlindungan Menyeluruh bagi Warga Sekolah dari Risiko ISPA
Personel Polres Pasaman Barat menyalurkan masker medis secara merata kepada seluruh elemen di lingkungan SMAN 1 Pasaman. Selain menyasar ratusan siswa, petugas juga menyerahkan masker kepada majelis guru, tenaga kependidikan, pengelola kantin, petugas kebersihan, hingga penjaga sekolah.
AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa aksi pembagian masker ini menunjukkan kepedulian nyata Polri terhadap kesehatan masyarakat, terutama para pelajar yang rutin beraktivitas di ruang terbuka. Pihak kepolisian menilai pemakaian masker sebagai langkah perlindungan diri paling krusial untuk menahan paparan partikel mikroskopis asap yang berpotensi memicu Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan para pelajar agar selalu waspada terhadap dampak kabut asap dan memahami pentingnya menjaga kesehatan secara mandiri. Pembagian masker ini menjadi pengingat konkret agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya para siswa, lebih peka terhadap kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat asap karhutla,” tegas Kapolres.

Imbauan Batasi Aktivitas Luar Ruangan dan Sinergi Pimpinan Daerah
Menghadapi dampak kabut asap yang mengancam kesehatan pernapasan, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Pasaman Barat agar membatasi aktivitas di luar ruangan apabila konsentrasi asap memburuk. Masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar rumah wajib mengenakan masker pelindung diri dan tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan tersebut.
Selain itu, Kapolres berpesan agar para pelajar dan jajaran pendidik tidak menunda mencari pertolongan medis di fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala gangguan pernapasan, seperti batuk berkelanjutan atau sesak napas. Kehadiran Bupati H. Yulianto beserta jajaran Forkopimda dalam kegiatan ini turut mempertegas komitmen serta sinergitas antara Polres Pasaman Barat dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam melindungi warga dari risiko pencemaran udara.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergitas antara jajaran Polres Pasaman Barat dan Pemerintah Daerah dalam menaruh perhatian ekstra terhadap kesehatan masyarakat, utamanya para pelajar di Kabupaten Pasaman Barat,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi intensif dan pembagian masker gratis ini, Polres Pasaman Barat berharap kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kesehatan di tengah ancaman dampak kabut asap semakin meningkat, sehingga langkah pencegahan tersebut mampu menekan angka kesakitan akibat ISPA di wilayah hukum Pasaman Barat secara optimal.
Latar Belakang dan Konteks Hukum Tindak Pidana Karhutla
Penurunan kualitas udara akibat kabut asap berkaitan erat dengan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang membahayakan kesehatan masyarakat luas. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, aparat kepolisian dan pemerintah menerapkan sanksi pidana berlapis terhadap setiap pelaku pembakaran hutan maupun lahan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH mengancam setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3) UU PPLH mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan hingga melampaui baku mutu udara ambien dan mengakibatkan bahaya kesehatan manusia atau luka berat.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Kehutanan menjerat setiap pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 78 ayat (4) UU Kehutanan menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP mengancam pelaku yang sengaja atau karena kealpaannya menimbulkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dengan hukuman penjara hingga 12 tahun (atau hingga 15 tahun apabila mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain).





