
Salingka Media – Tiga pria diamankan di Dharmasraya oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, saat warga menjalankan sholat Jumat, Jumat (7/8/2026). Polisi menangkap ketiganya secara beruntun di Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi mengidentifikasi ketiga pria tersebut dengan inisial IA (21), HH (26), dan NA (22). Petugas menduga IA berperan sebagai kurir atau pengantar, HH sebagai pengedar, sedangkan NA sebagai pembeli.
Polisi Tangkap Tiga Orang dalam Waktu Berdekatan
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril menjelaskan, petugas mendapat informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan sabu di kawasan Sitiung. Tim kemudian bergerak untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Petugas mencatat rangkaian penangkapan itu dalam tiga laporan polisi yang berbeda, yakni LP/A/32/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, LP/A/33/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, dan LP/A/34/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar. Ketiga laporan tersebut tertanggal 7 Agustus 2026.
Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi mengamankan IA, warga Jorong Sitiung, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung.
Dari IA, petugas menemukan satu plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. IA membungkus barang tersebut menggunakan uang kertas pecahan Rp2.000.
Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, antara lain:
- Satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
Petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Safrimon selaku Ketua Pemuda dan Dian Agus Purnomo. Polisi kemudian menyebut IA mengakui barang bukti tersebut sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Setengah Jam Kemudian Polisi Tangkap Terduga Pengedar
Sekitar 30 menit setelah menangkap IA, polisi kembali bergerak di kawasan yang sama. Pada pukul 12.30 WIB, petugas mengamankan HH (26), warga Jorong Taratak, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung.
Polisi mengidentifikasi HH sebagai Herman Holid alias Holid. Pria yang bekerja sebagai petani itu membawa sebuah tas sandang warna hitam saat petugas mengamankannya.
Dalam tas tersebut, polisi menemukan lima plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
- Satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
- Dua bungkus plastik klip bening.
- Satu unit timbangan digital warna hitam.
- Satu unit telepon seluler.
Petugas kembali melakukan penggeledahan dengan saksi Safrimon dan Dian Agus Purnomo. Menurut AKP Azhamu Suwaril, HH mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut.
Sepuluh Menit Berselang, Polisi Amankan Pembeli
Polisi kembali menangkap seorang pria sekitar 10 menit kemudian. Pada pukul 12.40 WIB, petugas mengamankan NA (22), warga Jorong Siguntur II, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung.
NA bekerja sebagai petani atau pekebun. Saat menangkap NA, polisi menemukan satu plastik klip bening yang berisi dua plastik klip bening dengan butiran kristal bening yang diduga sabu.
Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang mereka duga berkaitan dengan penggunaan sabu, yakni:
- Satu set alat hisap sabu atau bong.
- Satu buah kaca pirek.
- Satu buah jarum api.
- Satu buah korek api mancis.
Seperti dua penangkapan sebelumnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap NA dengan disaksikan Safrimon dan Dian Agus Purnomo. Polisi menyebut NA mengakui barang bukti narkotika tersebut sebagai miliknya.
Informasi Masyarakat Jadi Awal Pengungkapan
AKP Azhamu Suwaril mengatakan, informasi masyarakat menjadi awal pengungkapan perkara tersebut. Polisi kemudian mengembangkan informasi itu hingga menangkap tiga orang dalam rentang waktu sekitar 40 menit.
Berdasarkan keterangan salah seorang pelaku, para pelaku diduga menjual narkotika di sejumlah lokasi yang relatif tersembunyi. Polisi menyebut lokasi tersebut berada di sekitar perkebunan sawit dan bekas usaha peternakan ayam atau kandang ayam yang sudah tidak beroperasi di wilayah Kecamatan Sitiung.
Konteks dan Dampak bagi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini menunjukkan peran informasi masyarakat dalam membantu polisi menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan dapat menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian agar petugas dapat menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menemukan barang yang diduga sabu, tetapi juga mengamankan sejumlah barang lain seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta telepon seluler. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang polisi amankan dalam rangkaian penangkapan.
Informasi Penting Kasus
- Lokasi: Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
- Waktu: Jumat, 7 Agustus 2026.
- Jumlah orang diamankan: Tiga pria.
- Inisial: IA (21), HH (26), dan NA (22).
- Dugaan peran: IA sebagai kurir atau pengantar, HH sebagai pengedar, dan NA sebagai pembeli.
- Barang bukti: Sabu yang diduga narkotika golongan I, timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu.
Informasi Praktis
Bagi masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian. Informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Dalam perkara ini, tiga pria diamankan di Dharmasraya setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan kepemilikan sabu di kawasan Kecamatan Sitiung. Polisi selanjutnya mengamankan ketiganya secara berurutan dan membawa barang bukti yang mereka temukan untuk kepentingan proses hukum.





