Kasus Dugaan Penipuan Hotel di Sumbar Tidak Ada Kejelasan Hukum, Ujar Guntur

Salingka Media – Proses hukum atas laporan dugaan penipuan yang menyeret nama pemilik Hotel “F”, “LS”, dan seorang bernama “A C”, hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti. Laporan yang telah masuk ke Polda Sumatera Barat selama 18 bulan itu disebut-sebut jalan di tempat, sehingga pelapor mempertanyakan profesionalitas aparat penyidik Reskrimum Polda Sumbar. Guntur Abdurrahman, SH, MH selaku pelapor dalam kasus ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses penanganan perkara yang dilaporkannya sejak lebih dari setahun lalu.

Menurut Guntur, pihaknya bahkan telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumatera Barat pada 7 Februari 2025 lalu guna meminta pengawasan langsung terhadap penanganan kasus ini. Ia menilai bahwa proses penyidikan yang berjalan justru jauh dari harapan dan penuh dengan tanda tanya.

Dalam gelar perkara khusus yang berlangsung pada 6 Maret 2025 di Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Sumbar, Guntur mengaku kecewa dengan jalannya proses. Ia menilai, presentasi penyidik menunjukkan adanya indikasi penanganan yang tidak profesional dan tidak berjalan sesuai fakta.

“Dalam forum itu, hanya satu orang terlapor yang dihadirkan, yakni AC. Padahal, sejak awal laporan saya menyebut dua nama: AC dan LS si Pengusaha Hotel,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Pelajar Ditangkap Polda Sumbar, Terlibat Promosi Judi Online

Guntur menyebut, pihak kepolisian dianggap keliru menyimpulkan bahwa LS tidak terlibat dalam perkara tersebut. Padahal, menurutnya, seluruh bukti dan kesaksian terang mengungkap fakta peran LS tidak bisa dipisahkan dari kejadian yang dilaporkan dan LS adalah orang yang patut diduga sebagai OTAK PELAKU Penipuan.

Ia mencontohkan, saat presentasi dilakukan oleh salah satu anggota Reskrimum, Briptu Novy Rizky Saputra, nama LS tidak dicantumkan sebagai terlapor. “Padahal dalam surat tanda terima laporan polisi, jelas tertulis ‘Agus Cahyono CS’. CS nya adalah si LS itu.

Lebih lanjut, Guntur mengungkapkan bahwa para saksi dalam kasus ini—yakni Morina Helensia, Hj. Rosda, dan Adya Pratama—telah memberikan keterangan yang cukup rinci terkait dugaan penipuan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),
Dalam keterangan saksi disebutkan dengan jelas
“LS yang dari awal menyebutkan kepada korban si Pelaku AC adalah orang yang merancang dan membangun Hotel “F” miliknya. Itu yang membuat para saksi percaya dan bersedia menyerahkan uang,” jelas Guntur.

Namun belakangan, lanjutnya, diketahui bahwa AC bukanlah seorang arsitek ataupun tenaga ahli dalam bidang konstruksi. Ia juga tidak memiliki pengalaman membangun hotel, termasuk Hotel “F” yang disebut-sebut sebagai hasil karyanya.

Baca Juga :  Sumatera Barat Gelar Workshop Menghafal Al-Qur'an untuk Dukung Palestina

Guntur juga mengungkapkan adanya pernyataan dari penyidik kepada saksi, yang dinilai tidak etis dan berpotensi melemahkan posisi pelapor. “Penyidik pernah berkata kepada saksi korban agar proyek kerja sama dengan Agus dilanjutkan saja karena laporan ini tidak bisa diteruskan. Ini sangat mengintimidasi pihak korban” ucapnya.

Selain itu, ia turut menyoroti keputusan penyidik yang mengubah pasal yang digunakan. Semula laporan mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, namun kemudian dialihkan menjadi Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Baginya, langkah ini terkesan mengaburkan substansi hukum dan seolah menghindarkan LS dari jerat hukum.

“Padahal, pasal 378 KUHP sangat relevan. Ada unsur tipu daya, pernyataan palsu, dan niat memperkaya diri sendiri yang saya yakini terpenuhi dalam kasus ini,” katanya.

Guntur menegaskan bahwa kasus yang dilaporkannya tidak tergolong rumit. Ia menilai semua unsur hukum sudah terpenuhi—baik pelaku, perbuatan pidana, hingga alat bukti. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa proses penetapan tersangka terhadap kedua terlapor belum juga dilakukan.

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap adanya hubungan dekat antara pihak terlapor dengan tokoh-tokoh penting di Sumatera Barat. “Jangan sampai koneksi dan kekuasaan jadi penghalang tegaknya hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  Polda Sumbar Berkurban 154 Sapi dan 19 Kambing, Kapolda Berikan 1 Ekor untuk PWI Sumbar

Terakhir, Guntur berharap agar Polda Sumbar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini. Ia juga meminta agar profesionalitas aparat dapat dijaga demi menciptakan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Saya masih percaya bahwa Polri terus berbenah dan berupaya menjadi institusi yang dipercaya publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan, termasuk Polda Sumatera Barat dan terlapor atas nama LS maupun AC belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan guna pemberitaan yang berimbang.

Sumber : GUNTUR ABDURRAHMAN, SH. MH

Tinggalkan Balasan