
Salingka Media – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara terus mengembangkan kasus 113 kg metamfetamin dari Malaysia yang terungkap setelah penangkapan seorang kurir di Aceh. Polisi menduga jaringan ini menjalankan distribusi narkoba lintas provinsi dan melibatkan sejumlah pelaku yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Andy Arisandi, mengatakan tim penyidik masih mendalami seluruh jalur distribusi sekaligus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Kami masih menyelidiki dan mengejar para pelaku,” ujar Andy pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kasus ini bermula ketika aparat menangkap seorang pria berinisial RR di Kota Langsa, Aceh, pada Kamis, 4 Juni 2026. Polisi menduga RR berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis metamfetamin dengan total berat mencapai 113 kilogram.
Menurut Andy, RR merupakan warga Aceh yang menjalankan tugas pengiriman barang haram tersebut dari Kabupaten Langkat menuju Banda Aceh. Penyelidikan awal mengungkap bahwa tersangka membawa muatan narkoba dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Saat proses pengejaran berlangsung, petugas sempat memberikan tembakan peringatan kepada tersangka. Namun, RR tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upaya pelariannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan indikasi bahwa 113 kg metamfetamin dari Malaysia itu masuk ke wilayah Indonesia melalui jaringan tertentu sebelum akhirnya tiba di Banda Aceh. Setelah sampai di lokasi tujuan, jaringan tersebut diduga membagi narkoba itu menjadi beberapa bagian untuk mempermudah distribusi ke daerah lain.
Andy menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus menelusuri alur peredaran barang bukti tersebut. Polisi ingin memastikan tujuan akhir pengiriman sekaligus mengidentifikasi seluruh anggota jaringan yang terlibat dalam operasi tersebut.
Selain mendalami jalur distribusi narkoba, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan penggunaan identitas. Polisi mencurigai tersangka memiliki lebih dari satu dokumen dengan data yang berbeda.
Temuan tersebut membuka kemungkinan adanya praktik pemalsuan dokumen yang sengaja digunakan untuk menghindari pengawasan aparat. Karena itu, penyidik memperluas penyelidikan agar dapat mengungkap seluruh metode yang digunakan jaringan tersebut dalam menjalankan aktivitasnya.
Andy menyebut para pelaku diduga menerapkan berbagai cara untuk menyamarkan identitas para kurir. Jaringan tersebut tidak hanya mengatur pengiriman barang, tetapi juga menyiapkan sejumlah strategi agar pergerakan anggotanya sulit terdeteksi.
Beberapa metode yang terungkap antara lain pergantian tempat menginap secara berkala, penyewaan kendaraan dengan identitas tertentu, hingga penggunaan berbagai dokumen yang berbeda. Dengan cara tersebut, para kurir berusaha mengelabui petugas selama proses pengiriman narkoba.
Penyidik menilai pola operasi tersebut menunjukkan adanya sistem yang terorganisasi. Karena itu, polisi tidak hanya fokus pada pelaku yang sudah tertangkap, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang berperan sebagai pengendali, pemasok, maupun penerima barang di sejumlah daerah.
Kasus 113 kg metamfetamin dari Malaysia ini menjadi salah satu pengungkapan narkoba dalam jumlah besar yang saat ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Polisi berharap pengembangan kasus dapat mengungkap seluruh rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah.
Atas perbuatannya, RR menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga berada di balik distribusi narkoba tersebut.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh jaringan yang terkait dengan peredaran 113 kg metamfetamin dari Malaysia serta menindak setiap pelaku yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





