Buyung Puleh Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Kasus Curat Lainnya

Buyung Puleh Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Kasus Curat Lainnya
Buyung Puleh Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Kasus Curat Lainnya – Dok. Hms

Salingka Media, Pasaman Barat – Buyung Puleh Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat setelah polisi menduga pria berinisial BA alias Buyung Puleh (31) terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Kecamatan Kinali. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Sungai Paku, Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kabupaten Pasaman Barat.

BA merupakan warga Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali. Saat ini, penyidik menahan yang bersangkutan di Mapolsek Kinali untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi menjelaskan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali menangkap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/29/VI/2026/SPKT/Polsek Kinali/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 2 Juni 2026.

Menurut AKP Feri, personel yang dipimpin Ipda Edo Perdana menemukan BA saat tertidur di sebuah pondok. Ketika petugas hendak mengamankan, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, tim berhasil menggagalkan upaya tersebut dan langsung membawa BA ke Mapolsek Kinali untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Gelar Rakor Bidang Komunikasi dan Kehumasan, PMI Pasbar Targetkan Donor Darah Sebanyak 4000 Kantong Tahun 2023

Kapolsek menyebut, Buyung Puleh Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat setelah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Operasi Sikat 2026. Polisi mengaku cukup lama memburu terduga pelaku karena sering berpindah tempat dan bersembunyi agar tidak terlacak.

Selain mengusut perkara pencurian dengan pemberatan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan BA dalam sejumlah tindak pidana lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kinali.

Dari hasil pemeriksaan awal, BA mengakui dugaan pencurian yang terjadi di rumah Azri Handoko pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Palak Cino, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali.

Polisi mengungkap, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanjat dinding kayu rumah hingga mencapai rangka atap. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit tangki semprot elektrik dan satu unit mesin potong kayu atau chainsaw. Usai membawa barang tersebut, pelaku keluar melalui pintu dapur di bagian belakang rumah.

Kasus ini mulai terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kinali menerima informasi mengenai barang yang diduga hasil pencurian dan dijual kepada seorang warga dengan harga jauh di bawah pasaran. Warga yang merasa curiga kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian sehingga penyelidikan berkembang hingga mengarah kepada terduga pelaku.

Baca Juga :  Ketua Apkasindo Pasaman Barat Syafridal Melakukan Aksi Damai Meminta Bupati Menyurati Presiden Terkait dengan Anjloknya Harga TBS

Saat ini, penyidik juga memeriksa dugaan keterlibatan BA dalam kasus pencurian telepon seluler yang terjadi di kawasan Palak Cino. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa.

AKP Feri menegaskan, penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan terduga pelaku.

Penangkapan BA mendapat tanggapan positif dari masyarakat setempat. Sejumlah warga berharap situasi keamanan di wilayah IV Koto, Kecamatan Kinali, semakin kondusif setelah polisi mengamankan terduga pelaku.

Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan bahwa uang yang diduga berasal dari penjualan barang hasil curian digunakan oleh terduga pelaku untuk membeli narkotika, bermain judi online, serta membeli minuman keras. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Baca Juga :  Bupati Hamsuardi Terima Plakat Dan Ucapan Terima Kasih Dari Eks Karyawan PT. Inkud

Atas dugaan perbuatannya, BA alias Buyung Puleh dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Hingga kini, Buyung Puleh Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kinali. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan terduga pelaku dalam perkara pidana lainnya di wilayah Pasaman Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *