Kapolsek Pulau Punjung Ikuti Mediasi Sengketa Lahan antara Ninik Mamak dan PT. BRM di Dharmasraya

Dok. Humas

Salingka Media – Pada Selasa, 15 April 2025, mediasi sengketa lahan yang melibatkan Ninik Mamak Ulayat Durian Simpai dan PT. BRM berlangsung di Kantor Wali Nagari Koto Nan Empat Dibawah, Pulau Punjung, Dharmasraya. Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Azamu Suharil, SH, MH, hadir mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti untuk memastikan proses mediasi berjalan lancar dan aman. Mediasi ini juga dihadiri oleh Camat Sembilan Koto, anggota DPRD Dharmasraya, Humas PT. BRM, serta tokoh masyarakat dan Wali Nagari setempat.

Sengketa lahan ini berfokus pada permintaan dari pihak Ninik Mamak, yang meminta PT. BRM untuk menghentikan aktivitas penanaman di Kompartemen B 053 HPTI. Selain itu, Ninik Mamak juga menuntut realisasi pembagian lahan seluas 550 hektare yang seharusnya sudah terealisasi berdasarkan MoU yang dibuat pada tahun 2001 dan 2006. Sebagai tambahan, mereka meminta salinan MoU tersebut agar proses penyelesaian dapat dilakukan dengan jelas.

Baca Juga :  Dua Jenazah Korban Serangan KKB di Yahukimo Berhasil Dievakuasi ke RSUD Dekai

Dalam pertemuan tersebut, Ninik Mamak memberikan tenggat waktu hingga Jumat, 18 April 2025, untuk menunggu respons resmi dari PT. BRM. Jika tidak ada tindakan yang diambil dalam jangka waktu tersebut, masyarakat berencana untuk menyampaikan aspirasi mereka ke Kantor Bupati Dharmasraya. Sebagai tanggapan, pihak PT. BRM mengonfirmasi bahwa mereka akan memberikan jawaban resmi paling lambat pada tanggal yang ditentukan.

Kapolsek Pulau Punjung menekankan pentingnya netralitas Polri dalam menyelesaikan sengketa ini. “Kami hadir untuk menjaga keamanan serta menciptakan situasi yang kondusif bagi seluruh pihak, dan tentunya mendukung penyelesaian damai dari permasalahan ini,” ujarnya dalam kesempatan tersebut. Keberadaan Polri di tengah mediasi ini bertujuan untuk mendorong terciptanya solusi yang win-win bagi kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan