2.834 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Tujuan Utamanya

2.834 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Tujuan Utamanya
2.834 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Tujuan Utamanya – Dok. Hms

Salingka Media – Pemerintah memindahkan 2.834 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembinaan dan sistem keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Pemindahan tersebut berlangsung di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan melibatkan narapidana dari berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa hingga Juni 2026 jumlah narapidana berisiko tinggi yang telah menempati lembaga pemasyarakatan super-maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, mencapai 2.834 orang.

Dalam keterangannya pada Senin (8/6/2026), Mashudi menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya bertujuan menjaga keamanan, tetapi juga memastikan para warga binaan memperoleh pembinaan yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing.

Menurutnya, sistem pemasyarakatan tetap mengedepankan proses pembinaan agar para narapidana mampu memperbaiki diri, menyadari kesalahan yang pernah dilakukan, serta memiliki kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

“Sebanyak 2.834 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,” ujar Mashudi.

Baca Juga :  Tragedi Jayawijaya: Dua Pekerja Gereja Tewas Ditembak KKB, Aparat Kejar Pelaku

Proses pemindahan terbaru berlangsung pada Senin pagi. Dalam kegiatan tersebut, petugas memindahkan 134 narapidana berisiko tinggi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan menuju Nusakambangan.

Mashudi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pembinaan dan pengamanan yang telah dirancang pemerintah. Melalui penempatan di fasilitas dengan tingkat pengamanan tinggi, petugas dapat mengawasi sekaligus membina narapidana secara lebih terukur.

Ia kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini tetap berfokus pada pembinaan dan keamanan. Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, petugas pemasyarakatan dapat menjalankan program pembinaan sesuai kebutuhan setiap warga binaan.

Sebanyak 134 narapidana yang dipindahkan pada gelombang terbaru berasal dari empat wilayah berbeda. Rinciannya, sebanyak 36 orang berasal dari Riau, 33 orang dari Sumatera Utara, 32 orang dari Jambi, dan 33 orang dari Lampung.

Pemerintah memilih para narapidana tersebut berdasarkan kategori risiko tinggi yang memerlukan penanganan khusus di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan maksimal.

Baca Juga :  LPSK Buka Suara: Ribuan Korban Keracunan MBG Berhak Tuntut Restitusi, Tapi Ada Syarat KRUSIAL

Nusakambangan selama ini menjadi lokasi sejumlah lembaga pemasyarakatan dengan sistem pengamanan ketat. Fasilitas tersebut dirancang untuk menampung narapidana yang memerlukan pengawasan lebih intensif dibandingkan dengan penghuni lapas pada umumnya.

Mashudi memastikan seluruh rangkaian pemindahan berjalan lancar dan mengikuti prosedur operasi standar yang berlaku. Petugas melaksanakan setiap tahapan pengawalan secara terencana untuk menjaga keamanan selama perjalanan hingga para narapidana tiba di lokasi tujuan.

Direktur Keamanan Dalam Negeri bersama timnya memimpin langsung proses tersebut. Selain itu, petugas dari kantor wilayah, Korps Brigade Mobil (Brimob), dan kepolisian turut memberikan dukungan pengamanan selama kegiatan berlangsung.

Kolaborasi berbagai unsur pengamanan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemindahan berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menempatkan pembinaan sebagai salah satu fokus utama dalam kebijakan pemindahan ini. Melalui penempatan di fasilitas yang memiliki sistem pengawasan ketat, petugas dapat menjalankan program pembinaan secara lebih optimal bagi para narapidana berisiko tinggi.

Baca Juga :  Sinergi Polri dan TNI Pulihkan Keamanan Pasca Demo, Hadirkan Rasa Aman bagi Masyarakat

Selain menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan, langkah ini juga mendukung tujuan akhir sistem pemasyarakatan, yakni membentuk warga binaan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan siap kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

Dengan demikian, kebijakan 2.834 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga mendukung proses pembinaan yang menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *