
Salingka Media, Pasaman Barat – Pelaku Pembacokan Istri di Jalan KKN Pasaman Barat akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri selama empat bulan. Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan pria berinisial AS (49) di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Erlina (45). Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. menjelaskan bahwa penangkapan tersangka mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 6 Maret 2026.
Menurut Kasat Reskrim, Tim Kalong menangkap AS tanpa perlawanan ketika pria tersebut sedang mempersiapkan dagangan sate di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.
Ia menjelaskan, setelah kejadian pembacokan, AS langsung melarikan diri sehingga penyidik menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selama empat bulan, Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro terus melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyiannya.
Kasat Reskrim mengatakan, setelah menangkap Pelaku Pembacokan Istri di Jalan KKN Pasaman Barat, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga pertengkaran rumah tangga menjadi pemicu aksi kekerasan tersebut. Dugaan itu mengacu pada keterangan anak kandung korban dan pelaku yang menyebut AS menaruh kecurigaan terhadap istrinya karena diduga menjalin hubungan dengan pria lain.
Sebelum peristiwa terjadi, anak korban bernama Yamil Fauzi mengambil dandang untuk memasak ketupat dari rumah pelaku di Batang Haluan. Ia kemudian membawa peralatan tersebut ke rumah korban yang berada di Jalan KKN.
Tidak lama kemudian, AS datang ke rumah korban bersama anaknya, Sonia Saputri. Saat tiba di lokasi, situasi berubah menjadi cekcok. Dalam kondisi emosi, AS diduga mengayunkan parang ke arah dahi dan punggung korban hingga menyebabkan korban mengalami luka.
Warga sekitar segera datang untuk melerai keributan tersebut. Menyadari banyak warga berdatangan, AS melarikan diri menuju Sungai Batang Haluan, lalu bersembunyi di kawasan kebun sawit milik warga selama sekitar dua pekan.
Kasat Reskrim mengungkapkan, selama menjadi buronan, tersangka terus berpindah-pindah tempat agar tidak terlacak petugas. AS sempat berada di Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Setelah itu, ia berpindah ke Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, untuk berjualan sate sebelum akhirnya menetap sementara di Kota Pematang Siantar.
Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami perkara tersebut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh motif Pelaku Pembacokan Istri di Jalan KKN Pasaman Barat yang tega melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi menjerat tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.





