
Salingka Media, Bukittinggi – Dugaan kekerasan Universitas Fort De Kock Bukittinggi resmi masuk ke ranah hukum setelah kuasa hukum korban melaporkan peristiwa yang terjadi saat pengamanan lahan di lingkungan kampus pada Rabu (22/7/2026). Laporan tersebut tidak hanya menyasar dugaan penganiayaan dan pengancaman, tetapi juga mencantumkan nama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bukittinggi, mulai dari Wali Kota, Camat, Lurah hingga komandan dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penasihat hukum para korban, Guntur Abdurrahman, S.H., M.H. menjelaskan pihaknya telah menyerahkan laporan resmi ke Polresta Bukittinggi. Dalam laporan itu, tim hukum menyertakan sejumlah bukti digital berupa rekaman video dan keterangan saksi yang mereka nilai memperlihatkan dugaan tindak pidana selama proses pengamanan lahan berlangsung.
Menurut Guntur, sejumlah orang diduga memasuki area kampus tanpa izin dengan memanjat pagar belakang. Setelah itu, situasi berubah menjadi ricuh dan memunculkan dugaan penganiayaan, pengancaman, serta perampasan terhadap korban di lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, tiga dosen dan seorang petugas keamanan kampus mengalami luka fisik. Selain itu, seorang dosen perempuan dilaporkan mengalami trauma setelah menerima intimidasi dan ancaman saat kericuhan berlangsung.
Guntur meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional tanpa membedakan siapa pun yang diperiksa. Ia menegaskan proses hukum harus berjalan setara, termasuk apabila penyidik memeriksa pejabat publik.
Menurutnya, perkara itu tidak lagi sebatas sengketa lahan. Apabila penyidikan menemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi lain yang disampaikan tim hukum Universitas Fort De Kock menyebut tiga korban yang telah membuat laporan polisi terdiri dari dua dosen dan satu petugas keamanan kampus. Mereka juga melaporkan seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Wali Kota Bukittinggi, camat, komandan Satpol PP, hingga anggota Satpol PP yang berada di lokasi.
Salah seorang dosen Universitas Fort De Kock yang menjadi korban pengeroyokan dilaporkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina. Korban mengalami pusing dan muntah-muntah setelah insiden tersebut dan menjalani perawatan sejak dini hari di Unit Gawat Darurat (UGD).
Kericuhan bermula ketika Satpol PP Kota Bukittinggi bersama aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Polisi Militer mendatangi Universitas Fort De Kock untuk memasang plang aset pemerintah daerah di lahan yang menjadi objek sengketa.
Sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan aparat memasuki area kampus melalui pagar belakang. Rekaman lain menunjukkan aksi saling dorong antara aparat dengan mahasiswa dan dosen yang berusaha menghalangi pemasangan plang.
Dosen sekaligus Kepala Bagian Sarana dan Prasarana Universitas Fort De Kock, Erit Rovendra, mengaku menjadi orang pertama yang mendatangi petugas setelah melihat mereka masuk melalui pagar belakang sekitar pukul 09.00 WIB.
Ia mengatakan sempat mempertanyakan alasan aparat memasuki kawasan kampus melalui jalur tersebut. Menurut pengakuannya, petugas menjawab lahan itu merupakan milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
Erit menjelaskan dirinya berusaha merekam kejadian menggunakan telepon genggam ketika proses pemasangan plang berlangsung. Namun, ia mengaku mengalami tindakan pemitingan pada leher, beberapa orang memegang tubuhnya, dan telepon genggamnya direbut saat mencoba mendokumentasikan peristiwa tersebut.
Tim hukum Universitas Fort De Kock melalui LBH Pergerakan menyatakan tiga dosen dan satu petugas keamanan menjadi korban dugaan kekerasan. Mereka juga menyebut aparat memasuki area kampus dengan memanjat pagar belakang sebelum bentrokan terjadi.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memberikan penjelasan terkait tindakan pemerintah daerah saat berada di lokasi sengketa.
Ia menegaskan petugas hanya mengamankan aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi yang menurutnya telah memiliki sertifikat serta Akta Jual Beli (AJB) yang masih berlaku.
Ramlan menjelaskan lahan yang dibeli Universitas Fort De Kock tercatat pada Sertifikat Nomor 654, sedangkan aset pemerintah daerah berada pada Sertifikat Nomor 655. Berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekitar 1.700 meter persegi aset pemerintah daerah disebut telah digunakan pihak kampus.
Ia juga menyampaikan Pemerintah Kota Bukittinggi telah menempuh jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung menguatkan kewenangan pemerintah daerah dalam penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
Meski demikian, Ramlan mengatakan pemerintah daerah tidak melaksanakan pembongkaran di lokasi tersebut. Ia menyebut langkah pengamanan aset merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset daerah dan penyelesaian administrasi pertanahan.
Ramlan juga membantah tudingan bahwa Satpol PP lebih dahulu melakukan tindakan represif. Menurutnya, petugas justru mendapat perlawanan saat hendak memasang plang pengamanan aset pemerintah.
Ia menjelaskan petugas masuk melalui pagar belakang karena bidang tanah yang menjadi objek pengamanan berada di bagian belakang kawasan kampus. Ramlan menambahkan Pemerintah Kota Bukittinggi memiliki dua bidang tanah di sekitar Universitas Fort De Kock, masing-masing sekitar 5.000 meter persegi di sisi kampus dan sekitar 2.000 meter persegi di bagian belakang.
Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Syanji Faredy, menyatakan operasi gabungan hanya bertujuan memasang plang pengamanan aset pemerintah daerah. Menurutnya, situasi berubah menjadi ricuh setelah muncul aksi saling dorong dan provokasi di lokasi.
Sementara itu, pihak Universitas Fort De Kock tetap mempertahankan pendapat bahwa lahan yang disengketakan bukan merupakan aset pemerintah daerah. Kampus juga memastikan dugaan kekerasan Universitas Fort De Kock Bukittinggi tetap berlanjut melalui proses hukum di kepolisian. Hingga kini, dugaan kekerasan Universitas Fort De Kock Bukittinggi masih menunggu penanganan lebih lanjut dari Polresta Bukittinggi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





