
Baca artikel detiknews, “Mangapul Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7880518/mangapul-hakim-anggota-yang-bebaskan-ronald-tannur-dituntut-9-tahun-penjara.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Salingka Media – Kasus ini bukan cerita fiksi. Di balik palu keadilan, ada noda yang mencoreng kepercayaan publik.
Nama Mangapul, yang pernah duduk sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, kini tercoreng. Ia bukan lagi pembela keadilan, tapi terdakwa dalam kasus yang menghebohkan. Jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman sembilan tahun penjara. Alasannya? Dugaan kuat bahwa ia menerima suap serta gratifikasi dalam perkara yang melibatkan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur.
Gregorius sendiri—nama yang mencuat usai kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas—pernah divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Tapi kini cerita itu berputar balik. Bebasnya Ronald ternyata tak berdiri di atas fakta hukum semata, melainkan “dibayar”.
Pada Selasa, 22 April 2025, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana serius menyelimuti. Jaksa membacakan surat tuntutan: “Terdakwa Mangapul secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi.” Kalimat itu mengunci nasib Mangapul. Bukan cuma pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta. Jika tak dibayar, Mangapul terancam tambahan enam bulan kurungan.
Tapi, ia tak sendiri.
Mangapul didakwa bersama dua rekannya, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo. Ketiganya, menurut jaksa, menerima uang tunai senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) demi membebaskan Ronald dari jerat hukum. Persidangan pun mengungkap cerita berlapis—tentang bagaimana seorang ibu, Meirizka Widjaja, berjuang membebaskan anaknya. Ia meminta bantuan seorang pengacara, Lisa Rahmat, yang lantas berhubungan dengan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Tujuan mereka? Menemukan hakim yang bisa “mengamankan” putusan bebas.
Dan berhasil. Uang mengalir, vonis bebas dijatuhkan.
Namun, semua itu tak bertahan lama. Penyelidikan membongkar transaksi gelap di balik meja hijau. Kejaksaan pun tak tinggal diam. Kasasi diajukan, dan Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan bebas. Ronald Tannur divonis lima tahun penjara. Sebuah langkah pembalasan hukum, meski agak terlambat.