Salingka Media – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi laporan yang diajukan oleh LBH Padang dan KontraS ke Divpropam Polri pada Rabu, 3 Juli 2024. Laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran etik terkait kematian Afif Maulana.
“Kapolda Sumbar telah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi laporan ini,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kabid Humas Polda Sumbar, pada Kamis (4/7) di Mapolda Sumbar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumbar saat menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Mapolda Sumbar pagi tadi.
“Kapolda menegaskan bahwa beliau siap menghadapi laporan tersebut,” ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dwi menekankan bahwa sejak awal kasus ini mencuat, Kapolda Sumbar selalu berpegang pada fakta, data, dan bukti yang ada. “Kapolda tidak pernah mengarang cerita,” tegasnya.
Untuk menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini, Mabes Polri telah mengirimkan tim asistensi untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur.
“Divisi Propam Polri sudah turun sejak awal kasus ini mencuat. Tim dari Pusdokkes Polri juga telah memeriksa hasil autopsi, dan Itwasum Polri serta Bareskrim telah melakukan asistensi dan klarifikasi,” tambahnya.
Kombes Pol Dwi menggarisbawahi bahwa kedatangan tim asistensi ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kematian Afif Maulana. “Polri serius dalam menangani kasus kematian Afif,” pungkasnya.