Mosi Tidak Percaya Mengemuka, Masyarakat Air Manis Desak Pencopotan Ketua LPM

Pemberhentian Ketua LPM Air Manis: Suara Warga atau Keputusan Sepihak?
Foto : Hasil tangkapan layar dokumen surat Perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, RW, RT, dan masyarakat Kelurahan Air Manis bersatu menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada Plh. Camat Padang Selatan. Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), di mana mereka menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan tugas dan fungsi Ketua LPM Air Manis saat ini

Salingka Media – Gelombang mosi tidak percaya tengah melanda Kelurahan Air Manis, Padang Selatan, setelah sejumlah elemen masyarakat mendesak Plh. Camat Padang Selatan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) dan memberhentikan Saudara Allazi dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Air Manis. Desakan ini dilatarbelakangi oleh dugaan kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi LPM, serta dianggap merugikan masyarakat dan citra kelurahan.

Surat mosi tidak percaya yang diajukan pada Senin, 22 Juni 2025 ini ditandatangani oleh perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, RW, RT, dan masyarakat Kelurahan Air Manis. Mereka merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai dasar argumen mereka.

Dalam surat tersebut, masyarakat menyoroti beberapa poin krusial terkait kinerja Saudara Allazi yang dianggap menyimpang dari Perwako No. 16 Tahun 2024, khususnya Pasal 63 dan 64 mengenai tugas dan fungsi LPM.

Dugaan Pelanggaran Tugas dan Fungsi LPM

Masyarakat Kelurahan Air Manis mengemukakan beberapa poin keberatan utama terhadap Saudara Allazi:

  • Penyaluran Aspirasi Pembangunan: Masyarakat menuding Saudara Allazi kurang peka dalam menyikapi aspirasi terkait pembangunan. Mereka mengklaim banyak proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Air Manis.
  • Pengambilan Keputusan Sepihak dan Sumber Kekisruhan: Tuduhan paling serius adalah Saudara Allazi sering mengambil keputusan secara sepihak tanpa musyawarah, mementingkan diri sendiri, dan justru menjadi sumber masalah baru di tengah masyarakat. Hal ini, menurut mereka, berdampak pada munculnya stigma negatif terhadap Kelurahan Air Manis di media sosial, yang mengakibatkan penurunan kunjungan wisatawan ke Pantai Air Manis dan anjloknya perekonomian lokal.
  • Minimnya Program Kerja: Masyarakat menyatakan bahwa Saudara Allazi tidak pernah menjalankan tugas penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif. Disebutkan bahwa tidak ada program kerja yang jelas, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
  • Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Jabatan: Mosi tidak percaya juga menyoroti dugaan konflik kepentingan. Saudara Allazi disebut gagal dalam menumbuhkembangkan dan menggerakkan partisipasi serta gotong royong masyarakat, dengan alasan hanya bergerak untuk kepentingan pribadi. Salah satu contoh yang disorot adalah pengambilan posisi sebagai manajer di salah satu perusahaan di lingkup Kelurahan Air Manis, yang dianggap kontradiktif dengan jabatannya sebagai Ketua LPM. Lebih lanjut, masyarakat menuduh Saudara Allazi menyalahgunakan jabatan LPM untuk keuntungan pribadi dengan membuat dan memungut tiket retribusi yang dikelola nagari, namun keuntungannya hanya untuk dirinya sendiri.
Baca Juga :  Seorang Wanita lansia di Padang Selatan ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Harapan Masyarakat dan Dasar Hukum Pemberhentian

Berdasarkan dugaan-dugaan tersebut, masyarakat Kelurahan Air Manis melalui niniak mamak, RW, RT, pemuda, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat menyatakan tidak menginginkan lagi Saudara Allazi sebagai Ketua LPM. Mereka berpendapat bahwa Saudara Allazi tidak lagi dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik dan benar sebagai pimpinan.

Surat mosi tidak percaya ini secara spesifik merujuk pada Pasal 69 Perwako No. 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberhentian dan penggantian pengurus serta kepemimpinan LPM. Masyarakat berharap Plh. Camat Padang Selatan dapat mempertimbangkan surat ini sebagai acuan untuk mengambil sikap tegas, termasuk mencabut SK Saudara Allazi dan memberhentikannya.

Pihak masyarakat menegaskan bahwa surat mosi tidak percaya ini dibuat secara bersama-sama dan murni berasal dari seluruh unsur masyarakat Air Manis, tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun. Mereka berharap dengan adanya tindakan tegas ini, Kelurahan Air Manis dapat kembali berkembang dan menjadi lebih baik ke depannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Plh. Camat Padang Selatan terkait mosi tidak percaya ini. Upaya konfirmasi kepada Saudara Allazi juga masih terus dilakukan.

Tinggalkan Balasan