
Salingka Media – Buka jasa internet di Mentawai dengan tujuan menghadirkan layanan komunikasi di wilayah yang masih memiliki keterbatasan jaringan, Yogi Gilang Arya justru menghadapi perkara pidana di Pengadilan Negeri Padang. Jaksa mendakwa pemuda asal Sikakap itu menjalankan jaringan atau jasa telekomunikasi tanpa izin.
Perkara tersebut kembali bergulir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Kamis, 20 Agustus 2026. Majelis hakim menolak perlawanan atau verzet yang diajukan penasihat hukum Yogi dan memutuskan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Ketua majelis hakim Fitrizal Yanto menyatakan majelis tidak menerima perlawanan penasihat hukum terdakwa. Hakim menilai dakwaan jaksa, identitas terdakwa, serta sejumlah unsur dalam perkara sudah sesuai dengan ketentuan.
Dengan keputusan tersebut, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi pada 7 September 2026. Majelis juga memperkirakan pembacaan putusan berlangsung pada 8 atau 9 Oktober 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Geri Samuel Hutagaol dalam dakwaannya menyebut Yogi menyelenggarakan jaringan telekomunikasi maupun jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
JPU mendakwa Yogi menggunakan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner, menilai perkara tersebut berkaitan dengan persoalan perizinan. Karena itu, ia meminta hakim mempertimbangkan penerapan sanksi administratif sebelum menjatuhkan sanksi pidana.
Romi merujuk Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur penyesuaian penanganan pelanggaran yang bersifat administratif, termasuk pelanggaran sektoral yang berkaitan dengan perizinan.
“Jaksa mengatakan kalau kasus ini karena ada izin yang belum terpenuhi. Maka itu kami berharap hakim bisa mewujudkan keadilan buat terdakwa Yogi,” ujar Romi seusai persidangan.
Romi menjelaskan Yogi menjalankan jasa internet melalui PT Mentawai Network Provider. Menurut keterangan kuasa hukum, perusahaan tersebut sudah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB yang terbit pada Oktober 2025.
Namun, Yogi sudah menjalankan usaha jasa internet sejak 2024. Jaksa kemudian mempermasalahkan kelengkapan izin untuk kegiatan usaha yang berlangsung sebelum legalitas perusahaan tersebut terbit.
Romi mengatakan Yogi juga berstatus komisaris PT Mentawai Network Provider. Ia menyebut kliennya sudah mengurus perizinan dan masih melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan usaha.
“Dalam perlawanan sudah kita jelaskan. Di perusahaan itu pun terdakwa Yogi ini dia komisaris, kenapa hanya dia yang diproses secara hukum?” kata Romi.
Yogi juga meminta majelis hakim memberikan penangguhan penahanan. Ia ingin kembali bekerja dan membantu menjaga komunikasi di wilayah Mentawai yang memiliki risiko bencana gempa dan tsunami.
Yogi menyebut dirinya sebagai putra daerah Sikakap yang berupaya memperkuat jaringan komunikasi di kawasan Pagai Utara dan Pagai Selatan. Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah wilayah Mentawai masih mengalami blind spot jaringan.
“Saya putra daerah dan berjuang untuk jaringan komunikasi, khususnya Pagai Utara dan Pagai Selatan. Banyak kawasan di Mentawai yang masih blind spot. Semoga adanya kasus ini bisa mempercepat peningkatan jaringan telekomunikasi di Mentawai,” ujar Yogi.
Romi mengatakan jasa internet yang Yogi hadirkan mendapat perhatian dari masyarakat karena keterbatasan jaringan di Sikakap. Menurut dia, masyarakat setempat tidak menyampaikan keberatan terhadap layanan tersebut.
Selain masyarakat, sejumlah kantor pemerintah dan BUMN juga menggunakan jaringan internet yang Yogi hadirkan di wilayah tersebut.
Romi menilai kondisi itu menunjukkan kebutuhan terhadap layanan komunikasi di Sikakap masih cukup besar. Ia berharap proses hukum tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat yang membutuhkan jaringan internet.
Fakta Penting Perkara Yogi Gilang
- Yogi Gilang Arya menghadapi perkara dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin.
- Perkara bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
- JPU mendakwa Yogi dengan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Yogi menjalankan jasa internet di Sikakap sejak 2024 berdasarkan keterangan dalam perkara.
- PT Mentawai Network Provider memiliki NIB yang terbit pada Oktober 2025 menurut kuasa hukum.
- Kuasa hukum meminta hakim mempertimbangkan sanksi administratif berdasarkan Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2026.
- Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 7 September 2026.
- Majelis hakim memperkirakan putusan perkara pada 8 atau 9 Oktober 2026.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan izin usaha, tetapi juga menyentuh kebutuhan komunikasi masyarakat di wilayah Mentawai. Keterangan kuasa hukum menyebut sejumlah kawasan Sikakap masih menghadapi keterbatasan jaringan, sementara masyarakat dan sejumlah instansi membutuhkan akses internet untuk mendukung aktivitas mereka.
Karena itu, Yogi berharap proses hukum yang ia hadapi dapat ikut mendorong peningkatan jaringan telekomunikasi di Mentawai. Sementara itu, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara melalui agenda pembuktian sebelum mengambil keputusan.
Perkara buka jasa internet di Mentawai yang melibatkan Yogi Gilang kini masih berjalan di PN Padang. Seluruh fakta dan pembuktian selanjutnya akan terungkap dalam persidangan sesuai tahapan hukum yang berlaku.






