WNA India Ditangkap Polda Sumbar, Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara Dibongkar

WNA India Ditangkap Polda Sumbar, Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara Dibongkar
WNA India Ditangkap Polda Sumbar, Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara Dibongkar – Dok. Hms

Salingka Media – Polda Sumatera Barat membongkar kasus perdagangan emas ilegal lintas negara di Kota Solok dengan menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A, sekitar 39 tahun. Polisi menyebut jaringan tersebut terhubung dengan pemodal dari Malaysia dan mengamankan emas murni sekitar 1,5 kilogram hingga 2 kilogram dalam pengungkapan terbaru.

Polda Sumbar menyampaikan pengungkapan perkara tersebut dalam kegiatan doorstop setelah konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026). Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah memberikan keterangan kepada awak media.

Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan tim sudah mengamankan A. Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut bersama tim khusus dan sejumlah instansi terkait untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Polisi menduga perkara ini tidak berdiri sendiri karena transaksi emas tersebut melibatkan pihak dari luar negeri. Penyidik juga terus menelusuri hubungan tersangka dengan jaringan yang berada di Malaysia.

AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan bahwa tersangka membeli emas dari daerah tambang. Jaringan tersebut kemudian memurnikan emas sebelum menghubungkannya dengan pembeli dari Malaysia.

Jaringan tersebut juga menggunakan kurir untuk mengirimkan emas. Pemodal dari Malaysia mengatur pengiriman secara berjenjang dengan mengutus dua hingga tiga orang kurir yang tidak saling mengenal untuk menyerahkan barang ke Indonesia.

Baca Juga :  2 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diringkus Polsek Kapur IX, Akhir Petualangan Kriminal di Lima Puluh Kota

Polisi masih mendalami pola transaksi tersebut, termasuk aliran dana dan pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal lintas negara.

Polisi menyebut A tinggal di Indonesia dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Tersangka memiliki istri dan anak di wilayah tersebut.

Meski demikian, status tinggal tersangka di Indonesia tidak menghentikan penyidik untuk menelusuri aktivitas perdagangan emas yang dia jalankan. Polisi kini fokus mengungkap jaringan dan nilai transaksi yang tergolong besar.

Dalam pengungkapan terbaru, petugas menemukan emas murni dalam jumlah signifikan. Polisi menyebut jumlah emas yang diamankan mencapai sekitar 1,5 kilogram hingga 2 kilogram.

Polisi juga menemukan pola penjualan yang berlangsung secara berkala. Jaringan tersebut menjual emas dalam rentang waktu sekitar dua hari.

  • Tersangka berinisial A, WNA asal India.
  • Usia tersangka sekitar 39 tahun.
  • Pengungkapan perkara berlangsung di Kota Solok.
  • Jaringan perdagangan terhubung dengan pemodal dari Malaysia.
  • Barang bukti terbaru mencapai sekitar 1,5 kilogram hingga 2 kilogram emas murni.
  • Jaringan menggunakan dua hingga tiga kurir dalam pengiriman barang.

Polda Sumbar menegaskan penyidik tetap menjalankan proses hukum secara profesional. Karena perkara ini melibatkan WNA dan dugaan jaringan internasional, polisi berkoordinasi dengan pihak imigrasi, pabean, serta kedutaan besar terkait.

Baca Juga :  Festival Adat Budaya Nusantara III di Sumatera Barat Diramaikan dengan Tradisi Makan Bajamba

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara untuk mengetahui jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang terlibat dalam pembelian, pemurnian, pengiriman, hingga transaksi emas.

Pengungkapan perdagangan emas ilegal lintas negara menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan komoditas tambang dapat melibatkan jaringan antarnegara. Penelusuran terhadap asal emas, jalur pengiriman, pembeli, serta aliran transaksi penting untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Bagi masyarakat, pengembangan kasus ini juga dapat memberikan informasi mengenai upaya aparat dalam mengawasi perdagangan emas yang melibatkan jaringan luar negeri. Polda Sumbar masih mengembangkan perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *