
Salingka Media, Pariaman – Bandar Narkoba Pariaman yang selama ini masuk dalam target Satresnarkoba Polres Pariaman akhirnya berhasil diamankan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 81 paket narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dan diduga siap diedarkan kepada para pembeli.
Pengungkapan kasus itu berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/34/VII/2026/SPKT/Polres Pariaman tertanggal 23 Juli 2026. Tim Satresnarkoba bergerak setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku yang berinisial W.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H., memimpin langsung operasi penangkapan bersama personel Satresnarkoba. Tim menangkap W pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah ladang pokat di Korong Padang Lariang Tangah, Nagari Aur Malintang Utara, Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
Saat menggeledah pelaku, petugas menemukan sebuah plastik makanan merek Jaipongmex berwarna hitam di saku celana kiri W. Di dalam plastik itu, polisi menemukan 81 paket sabu yang sudah dikemas untuk diedarkan.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp685.000. Polisi menduga barang-barang tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dijalankan pelaku.
Usai menangkap pelaku, tim Satresnarkoba melanjutkan pemeriksaan ke rumah orang tua W. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut.
Petugas kemudian mendatangi sebuah warung yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkotika. Meski melakukan penggeledahan secara menyeluruh, polisi juga tidak menemukan barang bukti lain di tempat itu.
Dalam pemeriksaan awal yang berlangsung di lokasi penangkapan dan disaksikan oleh Wali Nagari serta Wali Korong setempat, W mengakui seluruh sabu yang ditemukan polisi merupakan miliknya.
Hasil interogasi juga mengungkap bahwa Bandar Narkoba Pariaman tersebut memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan nama Buyung Borok. Polisi menetapkan Buyung Borok sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku mengaku menerima sekitar 50 gram atau setengah ons sabu melalui pertemuan langsung pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pengakuannya, transaksi tersebut bernilai Rp24.000.000.
Setelah menerima keterangan itu, petugas langsung melacak nomor telepon yang diduga digunakan Buyung Borok. Namun, nomor tersebut sudah tidak aktif sehingga polisi belum berhasil menemukan keberadaannya.
Saat ini, Bandar Narkoba Pariaman beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolres Pariaman untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Pariaman juga terus mengembangkan perkara tersebut guna memburu pemasok utama yang masih berstatus DPO sekaligus memutus jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.





