Salingka Media, Pasaman Barat – Upayakan Peningkatan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Pasbar Jalin Kerjasama dengan Pemkab Pasbar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) upayakan peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasbar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kerjasama kedua belah pihak ditandai dengan Penandatangan MoU antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukitinggi, Iddial dengan Kepala DPMPTSP Pasbar, Fadlus Shabi yang disaksikan oleh Bupati Pasbar Hamsuardi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasbar, Dina Khairina, Rabu (8/3) di Aula Hotel Guchi Simpang Empat.
Bupati Pasbar Hamsuardi menyampaikan bahwa kesadaran akan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan sangatlah penting diwujudkan, sehingga setiap pekerja di Pasbar dapat bekerja dalam perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya tidak bosan-bosan mensosialisasikan hal ini dalam berbagai kesempatan. Memiliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu sangat penting untuk melindungi anggota yang bekerja semisal terjadi kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia,” kata Hamsuardi.
Disamping itu, manfaat yang diterima oleh peserta juga sangat banyak, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, bahkan beasiswa bagi ahli waris peserta juga diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah yang sangat banyak.
“Jika ada yang mengalami kecelakaan kerja. Insya Allah dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah ada yang menanggung biaya santunannya,” ucap Hamsuardi.
Hamsuardi mengimbau kepada seluruh pemberi kerja di Pasbar baik itu berupa peron sawit dan usaha lainnya agar mendaftarkan pekerja dan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, Kepala DPMPTSP Pasbar Fadlus Shabi mengatakan, dengan telah dilakukannya perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya akan berupaya merangkul seluruh pelaku usaha di Pasbar untuk mendaftarkan anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Minimal para pemberi kerja dan anggotanya, semuanya akan kita rangkul untuk menjadi peserta. Saya berharap MoU ini dapat kita implementasikan dalam rangka meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Usai penandatangan MoU, Bupati Hamsuardi menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan Pasbar kepada ahli waris Arisman dari Serikat Pekerja Alin Sejahtera sebesar Rp 142.601.872 dan kepada ahli waris peserta Penerima Upah (PU) yang mendapat santunan jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000.
Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News