Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Sijunjung, Sudah 14 TKP

Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Sijunjung, Sudah 14 TKP – sumbarkita.id

Salingka Media – Aksi pencurian rumah kosong di Sijunjung akhirnya terbongkar setelah dua orang pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung. Kedua pelaku merupakan spesialis pembobolan rumah yang beraksi saat rumah ditinggal mudik Lebaran. Polisi mengungkap, total ada 14 lokasi yang menjadi sasaran mereka.

Dua Pelaku Diamankan di Kota Padang

Kedua pelaku berinisial R (34) dan DM (28), warga Jalan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, diringkus di dua lokasi berbeda oleh tim gabungan dari Tim Phyton Polsek Lubeg dan Satreskrim Polres Sijunjung, pada Sabtu, 19 April 2025.

R ditangkap di sebuah SPBU di kawasan Jalan By Pass, Kecamatan Kuranji sekitar pukul 09.00 WIB. Satu jam kemudian, DM berhasil diamankan di rumah kontrakan di Jalan Koto Kaciak Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Baca Juga :  Raja Copet Spesialis Angkot di Padang Akhirnya Dibekuk Polisi

Sudah Beraksi Sejak Lebaran, Total 14 TKP

Menurut Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri, para pelaku diketahui telah melakukan pencurian sejak periode Lebaran dengan total 14 tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak 10 TKP berada di wilayah hukum Polres Sijunjung, sementara 4 lainnya di bawah Polres Sawahlunto.

“Mereka adalah residivis kasus pencurian rumah kosong. Dalam laporan yang kami terima sejak 28 Maret 2025, terdapat enam laporan resmi yang masuk,” kata AKP Andri dalam keterangannya pada Minggu, 20 April 2025.

Modus Operandi dan Barang Bukti yang Diamankan

Dari aksi terakhir mereka, pelaku berhasil membawa kabur sekitar 40 gram emas dan uang tunai senilai Rp53 juta. Selain itu, mereka juga menggasak berbagai barang elektronik dan kendaraan.

Baca Juga :  Oknum Pegawai BRI Padang Diduga Selewengkan Dana KUR Rp1,9 Miliar, Terungkap Modus Kredit Fiktif

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit ponsel, 1 lembar STNK, 1 buah golok, 2 linggis, 1 unit helm, dan 1 tas. Selain itu, diamankan pula satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dan sebuah laptop merek Lenovo.

Hasil Kejahatan Dipakai untuk Berfoya-Foya

Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku memanfaatkan momen rumah kosong saat ditinggal mudik untuk menjalankan aksinya. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan