
Salingka Media – Dharmasraya, Sumatera Barat – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya berhasil menangkap komplotan perampok bersenjata api yang kerap beraksi lintas provinsi. Kelompok ini telah melakukan sejumlah aksi perampokan di wilayah Dharmasraya dan sekitarnya.
Aksi perampokan ini terekam jelas oleh kamera CCTV, menunjukkan para pelaku menggunakan senjata api saat beraksi di beberapa lokasi, termasuk toko dan grosir Brilink di Jorong Sungai Bentung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya pada 6 Januari 2025. Sebelumnya, kelompok yang diduga sama juga merampok sebuah Rumah Toko (Ruko) Brilink Bon Jovi di Kampung Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung pada 30 Maret 2024.
Tim gabungan dari Polres Dharmasraya dan Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus tiga pelaku utama di Kabupaten Sarolangun. Ketiga pelaku tersebut berinisial U (50 tahun), EP (42 tahun), dan S (38 tahun). Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berperan sebagai pengamat lokasi, yaitu Wildan (34 tahun) dan Heri (34 tahun), ditangkap terpisah di wilayah Dharmasraya. Hingga kini, beberapa anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan jenis Gobok. Selain itu, sejumlah barang hasil kejahatan seperti lemari pendingin dan sepeda anak-anak turut diamankan. Barang-barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil perampokan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.