Salingka Media – Dalam upaya menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan inspeksi dan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam pada Senin malam, 22 Oktober 2024. Lokasi pengawasan mencakup wilayah Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan, di mana tiga kafe karaoke menjadi sasaran utama.
Menurut Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, operasi ini bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Padang. “Dari tiga lokasi yang diperiksa, dua di antaranya ditemukan melanggar aturan,” ungkap Rio.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan satu unit speaker dan satu botol minuman beralkohol golongan A sebagai barang bukti. Barang-barang ini ditemukan di salah satu kafe karaoke yang melanggar peraturan. Selain itu, pemilik tempat hiburan tersebut juga diberikan surat panggilan untuk menghadiri pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tidak hanya fokus pada tempat hiburan malam, Satpol PP juga melakukan patroli di kawasan Jalan Batang Arau dan Khatib Sulaiman. Dari patroli ini, enam remaja yang kedapatan nongkrong hingga larut malam tanpa membawa KTP diamankan ke markas Satpol PP.
“Sebagian besar remaja tersebut tidak membawa KTP. Kami juga menemukan bahwa beberapa dari mereka adalah wanita,” tambah Rio. Semua remaja yang diamankan kemudian diserahkan ke PPNS untuk diproses lebih lanjut. Orang tua mereka akan dipanggil, dan para remaja diharuskan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di lingkungan-lingkungan yang rawan pelanggaran peraturan.