Salingka Media, Jakarta – Prabowo Subianto dianugerahi pangkat khusus TNI oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo menjelaskan, penganugerahan pangkat khusus TNI kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangannya usai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2).
Kepala Negara mengatakan, seharusnya penghargaan tersebut diberikan dua tahun lalu atas jasa-jasanya di bidang pertahanan.
Sekadar informasi, sejumlah tokoh sebelumnya juga pernah mendapat pangkat Jenderal Kehormatan TNI, di antaranya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga : Perang Terhadap Narkoba Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan Barang Bukti 48 KG Sabu
Baca juga : Presiden Joko Widodo Meresmikan Pabrik Industri baja Krakatau Steel, Termodern ke-2 Dunia
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden