Salingkamedia.com, Manado – Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun, Periksa 9 Saksi. Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berinisial CT (10) di Manado, Sulawesi Utara. Polisi mendatangi rumah korban yang diduga merupakan tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa para saksi.
“Penyidik telah melakukan observasi di rumah korban yang diduga sebagai tempat terjadinya kasus tersebut,” kata Kabag Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Baca juga ; Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 10 Tahun di Manado
Dedi mengatakan penyidik sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Langkah ini diambil untuk melakukan visum terhadap korban.
“Berkoordinasi dengan dokter kandungan, dokter anak dan dokter forensik serta melakukan visum,” ujarnya.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, penyidik telah memeriksa 9 saksi, termasuk 3 dokter. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara menjadi penyidikan.
Penyidik sendiri, kata Dedi, sudah mengantongi satu nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Nama itu didapat penyidik dari hasil pertemuan dengan korban.
“Rencana tindak lanjut besok akan menggelar pelepasan dengan mengundang mitra pemerhati anak, psikolog anak, dan UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Provinsi Sulut yang membidangi perlindungan, perempuan dan anak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Mulyatno bersama Kapolres Manado dan penyidik Polres Manado mengunjungi RS Kandou. Dedi mengatakan, kunjungan tersebut untuk memberikan penguatan dan penghiburan kepada para korban dan keluarganya.
Sebagai informasi, dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan ke polisi pada 28 Desember 2021. Ibu korban berinisial HS meminta bantuan penegakan hukum dari anggota DPR untuk daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Lasut, melalui unggahan video di media sosial. Hms