News  

Musisi Ardhito Pramono Akhirnya Resmi Menjalani Rehabilitasi

Musisi Ardhito Pramono Akhirnya Resmi Menjalani Rehabilitasi

Salingkamedia.com, Jakarta – Musisi Ardhito Pramono akhirnya resmi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Kabid Humas Polres Jakarta Barat Kompol Taufik Ikhsan mengatakan Ardhito akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan ke depan.

Menurut dia, keputusan untuk merehabilitasi Ardhito didasarkan pada hasil penilaian Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga ; Sejumlah Artis Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi : Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya

“Kamis kemarin hasilnya keluar, disebutkan AP sudah mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di RS Cibubur dan tadi pagi sudah berangkat ke sana,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Januari 2022.

Meski begitu, dia memastikan proses hukum terhadap Ardhito tetap berjalan. Taufik mengatakan penyidik ​​masih melengkapi berkas perkara.

Baca Juga :  Polsek Serang Polresta Serkot Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar di Kota Serang

“Nanti jika sudah selesai, AP akan menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan ganja.

Ardhito membeli ganja dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar buronan Polres Metro Jakarta Barat

Kabag Humas Polda Metro Jaya Kompol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Ardhito bermula saat Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan tersebut, polisi mengusut peredaran ganja. Pengungkapan tersebut memunculkan nama Ardhito yang menjadi salah satu pengguna ganja.

Polisi kemudian menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022.

Baca Juga :  Banjir bandang dan lahar dingin di Sumatra Barat

Ardhito Pramono ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu ponsel Iphone12.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono diancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Hms

Tinggalkan Balasan