Modus Ritual Agar Mahir Menari, Guru Sanggar Diciduk Polisi Usai Lecehkan Sejumlah Anak

YR (37) guru sanggar tari di Malang ditangkap polisi
Modus ritual agar mahir menari, guru sanggar diciduk polisi usai lecehkan sejumlah anak

Salingkamedia.com, Malang – Modus ritual agar mahir menari, guru sanggar diciduk polisi usai lecehkan sejumlah anak. YR (37) guru sanggar tari di Malang ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Perbuatan pelaku dilakukan dengan dalih ritual agar korban mahir menari.

Kasus ini sendiri terungkap setelah ada laporan polisi dari para korban. Tercatat ada tujuh laporan polisi yang datang ke Polres Malang Kota terkait kasus ini.

Baca juga ; Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun, Observasi Rumah Korban dan Periksa 9 Saksi

“Ada tujuh laporan dari korban yang dilaporkan pada 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu tersangka berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” kata Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan. Kamis (20/20). 1/2022).

Baca Juga :  Angkut BBM Bersubsidi, 2 Orang Warga Semarang Diamankan Polisi

Perbuatan bejat pelaku dilakukan dengan mengajak korban bersemedi di rumah pelaku. Pasalnya, korban mahir menari.

“Pelaku mengajak korban bermeditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka dengan iming-iming jika korban melakukan ritual maka korban akan menjadi penari jaranan yang baik dan rata-rata korban percaya padanya,” jelas Budi.

Dalam proses mediasi, para korban dilecehkan secara seksual oleh tersangka. Tak tanggung-tanggung korban dari perbuatan bejat tersangka ada sebanyak tujuh orang.

“Dari tujuh korban, enam korban mengalami pelecehan seksual, satu orang merupakan orang cabul yang masih dalam pemeriksaan petugas,” kata Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sumber

Tinggalkan Balasan