Mantan Pegawai UD Sentosa Seal Laporkan HRD Veronika ke Polda Jatim

 

Dok. Humas

Salingka Media – Polemik penahanan ijazah karyawan di perusahaan UD Sentosa Seal memasuki babak baru. Kali ini, seorang mantan pegawai bernama Dimas mengambil langkah hukum dengan melaporkan salah satu staf HRD perusahaan tersebut, Veronika, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dimas, melalui kuasa hukumnya Haji Ettar, menyebut Veronika sebagai pihak yang menerima dan menandatangani bukti penerimaan ijazah serta SKCK milik para pegawai. Menurut Ettar, laporan ini tak hanya ditujukan kepada Veronika, tetapi juga beberapa staf lainnya yang turut terlibat dalam proses tersebut.

“Kami melaporkan Veronika dan rekan-rekannya karena mereka yang menerima dan menyimpan dokumen penting seperti ijazah serta SKCK para pekerja,” ujar Ettar saat ditemui di Polda Jatim pada Senin (21/4/2025).

Baca Juga :  BAZNas Kota Sawahlunto Kembali Salurkan Zakat, Oktober 2021 Ini Total Zakat Disalurkan Rp. 175 Juta Lebih Kepada 150 Orang Mustahiq

Lebih lanjut, Ettar menambahkan bahwa bukti yang dilampirkan dalam laporan termasuk surat tanda terima dokumen, yang ditandatangani langsung oleh Veronika serta seorang staf lain bernama Andi. Meski begitu, pihak pelapor belum merinci jumlah pasti atau posisi dari pihak-pihak yang ikut dilaporkan.

Menariknya, laporan ini tidak berkaitan langsung dengan sidak Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. Ettar menegaskan bahwa langkah hukum sudah direncanakan jauh sebelum kunjungan tersebut.

Veronika sendiri disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Jan Hwa Diana, sosok yang selama ini menjadi sorotan dalam kasus penahanan ijazah karyawan. Meski Diana mengklaim bahwa Veronika telah mengundurkan diri dari perusahaan, fakta di lapangan menyebutkan sebaliknya. Dalam sidak Wamenaker, seorang staf menyatakan bahwa Veronika masih berada di kantor dan hanya mengaku “bermain” saat kedapatan berada di lokasi.

Baca Juga :  Kakorlantas Cek Sirkut Mandalika Jelang MotoGP : Mari Jadi Tuan Rumah yang Baik

Atas laporan ini, Veronika disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Saat ini, Dimas menjadi satu-satunya pelapor yang diwakili Ettar, meski tidak menutup kemungkinan akan ada laporan lanjutan dari pihak lain.

“Kami fokus pada klien kami dahulu. Jika ada perkembangan baru, tentu akan kami sampaikan secara resmi,” tegas Ettar.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di UD Sentosa Seal, termasuk belum jelasnya keberadaan ijazah puluhan karyawan serta indikasi administratif lain yang belum terpenuhi oleh pihak perusahaan.

Tinggalkan Balasan