News  

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muna Barat Terbongkar, Polisi Sita 8.000 Liter dan Tetapkan Tiga Tersangka

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muna Barat Terbongkar, Polisi Sita 8.000 Liter dan Tetapkan Tiga Tersangka
Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muna Barat Terbongkar, Polisi Sita 8.000 Liter dan Tetapkan Tiga Tersangka – Dok. Hms

Salingka Media – Penyalahgunaan BBM subsidi di Muna Barat berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 8.000 liter bahan bakar minyak (BBM) campuran yang terdiri dari solar dan minyak tanah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah personel Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat. Temuan itu kemudian mendorong petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengungkap dugaan praktik pengangkutan dan perdagangan BBM subsidi secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menjelaskan bahwa petugas menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara tidak sah.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka utama berinisial AB memperoleh solar dan minyak tanah dari beberapa pihak. AB membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari seseorang berinisial LA. Nilai transaksi masing-masing mencapai Rp24 juta. Mereka mengemas BBM tersebut dalam jeriken berkapasitas 20 liter sebelum mengangkutnya menggunakan mobil pikap dari SPBN di Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah menuju Desa Pajala.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman 260 Batang Kayu Ilegal, Dua Sopir Truk Langsung Diamankan

Selain itu, AB juga membeli sekitar 1.000 liter minyak tanah dari TK dengan nilai Rp12 juta. Tidak berhenti di situ, AB memperoleh tambahan sekitar 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah dari MU yang berdomisili di Desa Pajala.

Dari rangkaian transaksi tersebut, AB berhasil mengumpulkan sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah di rumahnya. Seluruh bahan bakar itu kemudian menjadi bagian dari praktik yang kini masuk dalam penyidikan kepolisian.

Penyidik menemukan bahwa sejak 1 hingga 5 Juni 2026, AB bersama beberapa rekannya memindahkan BBM tersebut secara bertahap ke kapal kayu miliknya yang berada di pesisir Desa Pajala. Mereka menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter sebagai wadah pencampuran antara solar dan minyak tanah.

Setelah mencampur kedua jenis bahan bakar tersebut hingga merata, mereka memindahkannya ke dalam drum plastik berkapasitas 200 liter menggunakan mesin alkon. Mereka mengulangi proses itu berkali-kali sampai menghasilkan sekitar 8.000 liter BBM campuran.

Saat melakukan penindakan, petugas menemukan seluruh BBM campuran tersebut tersimpan dalam 43 drum plastik yang berada di atas kapal kayu milik tersangka. Kapal tersebut bersandar di kawasan pesisir Desa Pajala ketika polisi melakukan pemeriksaan.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi satu unit kapal kayu tanpa nama, sekitar 8.000 liter BBM campuran yang tersimpan dalam 43 drum plastik, satu unit mesin alkon, serta satu unit tandon berkapasitas 1.000 liter yang digunakan dalam proses pencampuran.

Baca Juga :  Dendam Utang Berujung Mutilasi Sadis di Padang Pariaman: Korban Dipotong Jadi 10 Bagian

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Polisi menangkap AB di Desa Pajala sebagai tersangka utama. Polisi juga menangkap LA dan TK di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, karena diduga menjual BBM kepada AB.

Sementara itu, polisi masih mencari MU yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Penyidik terus melakukan penelusuran untuk mengetahui peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan AB, LA, dan TK sebagai tersangka karena diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Muna Barat, ketiga tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda maksimal sebesar Rp60 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemuda di Pasaman Barat Diduga Mencuri Harta Kakak Kandung, Kerugian Belasan Juta Rupiah

Polisi saat ini menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi di Muna Barat maupun wilayah lain di Sulawesi Tenggara. Kepolisian menilai praktik semacam ini berpotensi merugikan negara dan mengganggu hak masyarakat yang berhak memperoleh bahan bakar bersubsidi.

Karena itu, Polda Sultra mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Polisi juga meminta warga segera melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan, perdagangan ilegal, atau bentuk penyimpangan lain yang berkaitan dengan penyaluran BBM subsidi di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *