News  

Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim, Dugaan Tambang Ilegal

Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim, Dugaan Tambang Ilegal
Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim, Dugaan Tambang Ilegal – Dok. Hms

Salingka Media – Pabrik pemurnian emas di Sidoarjo disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam pengembangan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menghentikan seluruh aktivitas operasional fasilitas tersebut untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.

Penyitaan berlangsung di pabrik milik PT Simbajaya Utama (SJU) yang berlokasi di kawasan Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 11 Juni 2026. Langkah hukum itu mencakup berbagai aset yang berada di lingkungan pabrik, mulai dari mesin pengolahan dan pemurnian emas, fasilitas produksi, hingga bangunan kantor dan area pabrik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak, menjelaskan bahwa penyidik melaksanakan penyitaan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 9 Juni 2026.

Ade menegaskan bahwa penyidik menyita seluruh sarana dan prasarana yang diduga digunakan dalam kegiatan pengolahan serta pemurnian emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Karena penyitaan tersebut, pihak perusahaan tidak lagi menjalankan aktivitas operasional selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus yang menyeret perusahaan tersebut merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana pertambangan mineral yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Penyidik menduga ketiga orang tersebut membeli serta menampung emas hasil pertambangan ilegal dari sejumlah daerah, termasuk wilayah Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Penyebab Kecelakaan Mobil Damkar di Solok yang Tewaskan Satu Orang di Simpang Lima Laing

Setelah memperoleh emas dari tambang tanpa izin, para tersangka diduga memanfaatkan jaringan usaha yang mereka kendalikan untuk memproses dan memasarkan hasil tambang tersebut. Penyidik menemukan indikasi bahwa emas tersebut masuk ke fasilitas PT Simbajaya Utama untuk menjalani proses pemurnian sebelum dipasarkan kembali.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa emas yang telah dimurnikan kemudian dijual dalam berbagai bentuk dan ukuran. Selain itu, penyidik menduga para pelaku mengalirkan hasil penjualan melalui sejumlah rekening keuangan untuk menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan operasional perusahaan. Karena itu, Bareskrim menetapkan dua orang yang pernah dan masih menjabat sebagai Direktur PT Simbajaya Utama sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah.

Kedua tersangka tersebut yakni DHB yang menjabat sebagai Direktur PT Simbajaya Utama pada periode Agustus 2021 hingga September 2022 serta VC yang menjabat sejak September 2022 hingga sekarang. Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Untuk memperlancar proses hukum, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak mengalami hambatan.

Baca Juga :  Polri Bongkar Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita

Penyidik menduga praktik ilegal yang berkaitan dengan perkara ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2019 hingga 2025. Selama periode tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan dari penjualan emas hasil tambang ilegal dan menggunakan keuntungan itu untuk membeli emas serupa.

Menurut penyidik, pola tersebut membentuk rantai kejahatan yang terus berputar karena pelaku memanfaatkan hasil transaksi sebelumnya untuk mendukung aktivitas berikutnya. Kondisi itu membuat penyidik memperluas pengembangan perkara guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Ade Safri Simanjutak menegaskan bahwa penyidik tidak hanya memburu pelaku tambang ilegal dan penampung emas. Tim penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga membantu proses pengolahan emas maupun pihak yang diduga berperan dalam penyamaran hasil kejahatan melalui praktik pencucian uang.

Dalam perkara ini, para tersangka menghadapi jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain fokus pada proses pidana, penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Kerja sama tersebut bertujuan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dan mengidentifikasi aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini.

Baca Juga :  BMKG Minta Masyarakat yang Tinggal di Pesisir Waspadai Gelombang Tinggi

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus menghitung potensi kerugian negara yang muncul akibat aktivitas tersebut.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami nilai kerugian negara yang berkaitan dengan kasus tersebut. Bareskrim memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sampai perkara mencapai tahap penuntasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *