News  

Polisi Bongkar Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di OKU Timur, Pelaku Kantongi Untung Rp50 Ribu per Tabung

Polisi Bongkar Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di OKU Timur, Pelaku Kantongi Untung Rp50 Ribu per Tabung
Polisi Bongkar Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di OKU Timur, Pelaku Kantongi Untung Rp50 Ribu per Tabung – Dok. Hms

Salingka Media – Kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi OKU Timur berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur. Polisi menangkap seorang pria yang diduga memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Satreskrim Polres OKU Timur pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam kegiatan itu, Kapolres hadir bersama Kasi Humas AKP Supardi, Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, Kanit Pidsus IPDA Tomi Apriyanto, serta personel Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur.

Polisi mengamankan tersangka berinisial RS alias Rudi Salam (35), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menjalankan praktik ilegal dengan cara memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kilogram.

Kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi OKU Timur terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang berlangsung di wilayah Desa Srimulyo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Baca Juga :  Lima Warga Sijunjung Diciduk Terkait Narkoba, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi melakukan pengungkapan pada Selasa, 9 Juni 2026 di pinggir Jalan Raya Martapura–Pematang Panggang, Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka telah menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih dua bulan. Selama periode itu, tersangka secara rutin membeli atau memperoleh tabung LPG subsidi untuk kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjual tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan dengan harga sekitar Rp200.000 per tabung. Dari setiap tabung yang berhasil dipasarkan, tersangka memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp50.000.

Nilai keuntungan tersebut membuat praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi OKU Timur terus berjalan selama beberapa waktu sebelum akhirnya terendus aparat kepolisian.

Menurut keterangan polisi, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan. Proses pemindahan gas yang tidak mengikuti standar keamanan dapat memicu kebocoran hingga menyebabkan kecelakaan yang membahayakan masyarakat.

Saat melakukan penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti itu terdiri dari 149 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi kosong, 37 tabung LPG ukuran 12 kilogram berisi gas, serta 31 tabung LPG ukuran 12 kilogram yang masih kosong.

Baca Juga :  Di Tengah Bencana, Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Ganja

Selain itu, polisi juga mengamankan lima unit selang refill yang sudah dilengkapi regulator dan pressure gauge. Petugas turut menyita lima tutup gas berwarna kuning yang digunakan dalam proses penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Seluruh barang bukti kini berada di Polres OKU Timur untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.

Kapolres OKU Timur mengungkapkan bahwa gas LPG hasil oplosan tersebut diduga telah beredar ke sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Semendawai Suku III.

Beberapa lokasi yang disebut dalam keterangan polisi antara lain Dapur MBG Pondok Sebuluh Salam di Desa Sriwangi, Dapur MBG Karang Melati, serta Dapur MBG Taraman.

Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Polisi terus menelusuri jalur distribusi untuk mengetahui sejauh mana peredaran tabung gas hasil oplosan tersebut.

Baca Juga :  Baru Pulang Merantau Pria Gantung Diri di Padang Pariaman Akhiri Hidup Akibat Istri Nikah Lagi

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat yang berhak.

Praktik pengoplosan gas tidak hanya menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi, tetapi juga menciptakan ancaman keselamatan bagi pengguna karena tabung hasil oplosan tidak melalui prosedur keamanan yang sesuai.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres OKU Timur berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *