Salingka Media, Dharmasraya – Satreskrim Polsek Dharmasraya menangkap seorang pria dewasa berinisial B (50) diduga melakukan tindak pidana penambangan liar/penambangan tanpa izin Sungai Betung, Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Senin (16/1).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kami berhasil mengamankan satu dari tiga orang tersangka terkait tambang ilegal,”katanya.
kasat juga menjelaskan bawha awalnya mereka melakukan penambangan tanpa izin itu tiga orang namun saat diamankan ada dua orang temannya berhasil melarikan diri.
“Dua tersangka diantaranya berhasil melarikan diri,” terang kasat.
Dari penangkapan itu, Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menyita Barang bukti berupa satu unit mesin merek domoeng, satu set kengonangan ukuran 6 inci, satu batang paralon ukuran 6 inci panjang lebih kurang 2 meter, tiga lembar karpet abuk, satu buah engkol mesin, satu buah dulang plastik warna hitam, dan satu buah ember plastil hitam.
“Untuk kedua tersangka yang melarikan diri akan terus kami cari,” tegas kasat.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.