Pencuri Alat Mesin Las Ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh

Salingka Media, Payakumbuh – Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsek Luhak menangkap pria berinisial RI, berusia 20 tahun, warga Jorong Alang Laweh Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, pada Senin (1/05) saat berkendara di Jorong Alang Laweh, Halaban.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/V/2023/SPKT/Polsek Luhak/Polres Payakumbuh, tersangka RI di ringkus karena telah melakukan aksi pencurian alat mesin las di sebuah bengkel “Cakrawala Timur”, Halaban pada hari Kamis 13 April 2023 sekira pukul 08.30 Wib

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, SH, didampingi Kapolsek Luhak, AKP Rika Susanto, SH menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan korban dan saksi yang berada di bengkel las Cakrawala Timur, pada saat kejadian.

Baca Juga :  Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Usai Video Napi Pesta Miras dan Sabu Viral di Medsos

” Tersangka RI bukan pegawai dari bengkel las, karyawan bengkel mengungkapkan, tersangka RI pada hari kejadian terlihat di sekitar bengkel namun terlihat tidak ada kepentingan, ” ujar AKP Elvis.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka.

Hilang beberapa hari, tersangka akhirnya ditangkap polisi saat melaju di Jalan Jorong Alang Laweh saat hendak pulang.

” Betul, kita langsung “ambil” (tangkap) ketika tersangka sedang berkendara, ” terang Elvis.

Saat di interograsi barang bukti yang di curi ternyata telah di serahkan tersangka kepada rekanya yakni panggilan Panji (26) dan Rahman (27) untuk kemudian di jual kepada pihak lain.

Tak ingin kehilangan momen Kasat Reskrim bersama anggota langsung menyasar keberadaan keduanya berbekal pancingan dari tersangka RI, keduanya kemudian di tangkap di sebuah rumah yang berlokasi di kenagarian Halaban.

Baca Juga :  Pria di Padang Babak Belur Dihajar Massa Setelah Tertangkap Mencuri di Toko

Dari ketiga tsk, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit mesin gerinda dari berbagai merk, 4 unit mesin bor berbagai merk dan fungsi, 2 unit mesin gergaji listrik berbagai merk, 1 unit kabel cok round warna hitam, 1 unit mesin las serta 1 unit travo las Mic.

” Total kerugian korban sejumlah Rp 15.450.000,-.

Tinggalkan Balasan