Salingkamedia.com, Palembang – Oknum Polisi diduga setubuhi istri Napi, terungkap fakta yang Sebenarnya. Terkait laporan Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial FP (59) ke Propam Polda Sumsel, dan terdaftar dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN yang melaporkan Briptu IS (39) seorang anggota polisi yang terdaftar di Mapolres Lahat yang lupa berhubungan intim dengan istrinya berinisial IN (20).
Bripka IS harus menjalani sidang di Propam Polda Sumsel, Kamis (16/12) dan diketahui Bripka IS tidak berhubungan seks dengan IN dengan ancaman memindahkan FP ke Nusa Kambangan, Cilacap.
Demikian disampaikan Kapolres Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabag Humas Kombes Pol Supriadi. “Dari hasil persidangan, diketahui Brigadir ISIS tidak melakukan kesalahan, tetapi memiliki hubungan dengan IN,” katanya.
Keduanya menjalin hubungan setelah diceraikan oleh FP tiga melalui rekaman suara yang dikirimkan ke WhatsApp IN. “Antara FP dan IN sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi karena FP sudah merekam suara tiga istri berantainya, IN yang dikirimnya melalui WhatsApp pada September 2021,” ujarnya.
Jadi Bripka IS dan IN memiliki hubungan pacaran, ditambah tidak ada paksaan untuk menjalin hubungan seperti yang terjadi di salah satu hotel di Palembang.
Peristiwa itu terjadi saat Bripka meninggalkan dinasnya pada 27 September 2021. “Waktu itu niatnya ke Palembang menjenguk teman IN, tapi malamnya menginap di hotel di Palembang,” akunya.
Selain itu, lanjutnya, tidak ada kutipan dari pernyataan Brigjen ISIS yang akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan karena FP bukan tahanan polisi dari Lapas Tanjung Raja, Kabupaten OI.
“Semua ini telah dibantah oleh Bripka IS dengan beberapa bukti yang mendukung sehingga Bripka IS dapat melaporkan kembali ke FB atas dugaan tuduhan yang baik,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil persidangan yang dilakukan Brigadir IS diketahui melanggar kode etik Polri dan mencoreng nama Instansi Polri karena Brigadir IS sudah memiliki istri selama bekerja di IN.
“Makanya Bripka IS dari hasil sidang yang saya terima bahwa dia (Bripka IS, red) dijatuhi hukuman disiplin dengan hukuman berupa penempatan di suatu tempat selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan. dari tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan 13 Juni 2022” lalu mengapa tidak dilarang menerima pidana umum, karena persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan dari salah satu pihak, dalam Pasal 284 KUHP antara orang yang dikenai pasal 27 BW dan orang yang tidak terkena pasal 27 BW pasal 284 berlaku aduan mutlak, artinya tidak dapat dilihat jika tidak ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan) pengaduan tersebut berlaku untuk pihak yang dirugikan dan pasangan zina kata Kabag Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, MM
Sementara itu, dari pantauan awak media di Ditreskrimum Polda Sumsel, belum ada pengaduan dari kedua belah pihak, baik dari keluarga istri Brikpa Is, maupun dari keluarga suami IN, sehingga Polda/Dirkrimimum Sumsel Polda tidak bisa melakukan penyidikan terkait dugaan perzinahan IS dan IN. IN telah dicerai oleh Fajar sehingga status IN bukan lagi istri FAJAR (Narapidana di OI). Hms