Kasus Tindak Pidana Pemalsuan SIM dan Kasus Pencurian, Kapolres Sawahlunto Gelar Konferensi Pers

Kasus Tindak Pidana Pemalsuan SIM dan Kasus Pencurian, Kapolres Sawahlunto Gelar Konferensi Pers

Salingka Media, Sawahlunto – Kapolres Sawahlunto Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pemalsuan SIM dan Kasus Pencurian. Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti Menggelar Konferensi Pers/Press Release Kasus Tindak Pidana Pemalsuan SIM dan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Rupatama Polres Sawahlunto, Senin (27/03/2023).

Kapolres Sawahlunto yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, S.Tr.K dan Kanit 2 Sat Reskrim Polres Sawahlunto Ipda Restu Guspriyoga, S.Tr.K menyampaikan Release Kasus tersebut satu Persatu.

Yang pertama Akbp Purwanto Menyampaikan Keberhasilan Polres Sawahlunto yang telah berhasil dalam pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan SIM serta menangkap 4 (Empat) orang pelaku,”

“Ke empat pelaku yaitu berinisial ‘TB’ Warga Sikalang, inisial ‘N’ Warga Batu Tanjung, Inisial ‘P’ warga Seberang Padang Palinggam , dan terakhir Inisial ‘BSH’ warga Parak Gadang timur Padang beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sawahlunto guna penyelidikan lebih lanjut,” Ujarnya

Baca Juga :  Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pessel Berhasil Ciduk 3 Pelaku Barang Haram Jenis Shabu Masih di Pancung Soal

“Ke empat Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama Enam Tahun Yo Pasal 264 (1) ke- 1 KUHPidana tentang pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama Delapan Tahun,” Ungkapnya

Keberhasilan Polres Sawahlunto yang kedua yaitu Pengungkapan Kasus Pencurian disebuah rumah di Perumahan Lembah Santur Blok A Nomor 8 Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, dengan identitas Korban Gusti Zuhindra Pgl ‘In’.

“Korban ‘In’ melaporkan telah kehilangan barang akibat pencurian berupa 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda Vario Techno, 3 buah Celengan berisi uang tunai sebesar Rp 2.650.000,-, 1 buah Jam tangan Merk Swiss Army, 1 buah cincin akik suaso, 1 buah Handphone Merk Samsung, 1 buah Handphone Merk LG, dan beberapa emas imitasi berupa gelang dan cincin berjumlah 8 buah,” Ucap Kapolres Kepada Rekan Media

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Talamau, Fasilitasi Perdamaian dengan Restoratif Justice

“Setelah serangkaian Penyelidikan Tim Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Reskrim Ipda Restu Guspriyoga, S.Tr.K langsung bergerak ketika mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten 50 Kota,” Kata Akbp Purwanto

“Pelaku ditangkap saat sedang mengurus data kependudukan di Kenagarian Piladang Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota. Saat dilakukan Penangkapan terduga pelaku Inisial ‘PTP’ mengakui perbuatannya tanpa ada perlawanan kepada pihak kepolisian,” Sebutnya

“Pelaku dan Barang Bukti telah dibawa dan diamankan di Mako Polres Sawahlunto, Untuk Pelaku inisial ‘PTP’ disangkakan melanggar pasal 363 Ayat (2) KHUP dengan pidana penjara paling lama Sembilan Tahun,” Tutur Akbp Purwanto

Diakhir Penyampaiannya, Akbp Purwanto Menghimbau Kepada seluruh Masyarakat untuk Meningkatkan Kewaspadaan terhadap pelaku tindak Pidana dengan tidak memberikan kesempatan sehingga mampu mencegah niat dari pelaku kejahatan,”

Tinggalkan Balasan