Salingkamedia.com, Banten – 40 (empat puluh) Bungkus Plastik Shabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten. Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran Shabu di daerah hukum Polres Lebak. Pelaku Inisial AH, (38), Warga Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 40 ( empat puluh) bungkus plastik Shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type A50 warna hitam, Pipet ( pipa kaca) sebanyak 20 buah.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno,SIK, dalam press conferencenya mengatakan,
“Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Lebak, dengan mengamankan satu orang Pelaku Inisial AH, (38), Warga Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak” Ujar Bambang, Jum’at (17/9/2021)
Bambang mengungkapkan, “Dari Pelaku Inisial AH, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda berhasil mengamankan 40 (empat puluh) bungkus plastik berisikan shabu yang disimpan di tiga bungkus rokok,1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type A50 warna hitam, Pipet ( pipa kaca) sebanyak 20 buah.”
“Pelaku di tangkap di rumah kp. Cilodong Desa Cilayang Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak pada hari Rabu tanggal 15 September 2021.” Lanjut Bambang
Wakapolres juga menjelaskan daerah operasi pelaku, “Pelaku AH mengedarkan Shabu di Wilayah Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak, kita masih melakukan pengembangan dan mengejar jaringan diatasnya,” jelasnya
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup” Tegas Bambang
Terakhir Wakapolres Lebak menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak, “Narkoba itu tidak memandang apakah orang kaya, orang miskin, apakah dia punya pangkat maupun