Salingka Media, Dharmasraya – Diduga seorang pemuda yang melarikan dan Mencabuli perempuan dibawah umur hingga hamil berhasil diringkus Polisi Dharmasraya. Polres Dharmasraya melalui Satreskrim meringkus satu tersangka inisial MA (22) yang diduga melakukan perbuatan cabul dan melarikan perempuan dibawah umur, pada Jumat (20/1) pukul 13.30 wib.
Penangkapan itu dilakukan oleh polisi di Jorong Sungai Rumbai, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Peristiwa tersebut terjadi pada kamis 14 juli 2022 malam, yang mana SD (17) dibawa pergi pelaku tanpa seijin orang tua anak dari jorong Tanjung Paku Alam, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasubsi Penmas Ipda Marbawi.
Lanjutnya, SD (17) dibawa ke Desa Cilengkrang, Bandung, Jawa Barat. korban disetubuhi oleh pelaku beberapa kali di kawasan tersebut, sehingga saat ini korban sedang hamil 4 bulan.
Atas peristiwa itu, orang tua SD (17) melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dharmasraya.
Tersangka diduga telah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun Jo Pasal 332 KUHPidana dengan Pidana penjara tujuh tahun.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk diminta pertanggung jawabannya.
Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta twitter salingka media @salingkamedia dan ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News