Salingkamedia.com, Prabumulih – Mengobrol dan Terjadi Salah Paham, Pelaku Penusukan di Prabumulih Berhasil Diamankan. Senin ( 17/1/2022) Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan. Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H
Saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh JUNAIDI als JUN ( 21 Tahun ) Warga Jalan Mangga Baru RT 13 RW.006 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih terhadap korban ERSANDI Bin SULAIMAN.
Baca juga ; Polisi Bongkar Jaringan Internasional Malaysia – Aceh – Jakarta, Sita 25 KG narkoba Jenis Sabu
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Selasa ,Tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 23.15 WIB telah terjadi tindak penganiayaan di depan warung mimi jalan anak paye Rt.004 Rw.005 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota prabumulih dengan cara pada saat korban dan teman temannya sedang berada didepan warung mimi kemudian datang pelaku bersama temannya menghampiri korban yang sedang bermain game online kemudian sempat mengobrol dan terjadi salah paham lalu pelaku mencekik leher korban dan korban berusaha untuk melepaskan kemudian dipisahkan oleh teman teman yang berada disekitar tempat kejadian tersebut.
Tidak lama korban mengejar pelaku dan terjadi perkelahian kembali dan hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk ke dada bagian kiri korban sebanyak 2 ( dua) kali sehingga korban mengalami luka tusuk sebanyak 2 ( dua ) lobang dan langsung dibawa ke RS.Bunda Kota Prabumulih dan kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Kemudian unit reskrim Polsek Prabumulih melakukan penyelidikan dan Pada hari senin tanggal 17 Januari 2022 sekira jam 11.45 wib team opsnal Polsek Prabumulih timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih timur IPDA HARYONI AMIN.SH melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan an.JUNAIDI alias JUn yang sedan berada di tribun taman kota kelurahan Prabujaya Kecamatan prabumulih timur.
Kemudian pelaku team meminta pelaku untuk menunjukkan alat yang digunakan oleh pelaku ketika melakukan penganiayaan dan pelaku mengaku bahwa alat tersebut yaitu 1 ( satu ) buah gunting disimpan pelaku dirumah neneknya lalu team mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah gunting tersebut selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Prabumulih timur utk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu
– 1 ( satu ) buah gunting warna orange
Atas perbuatan pelaku JUNAIDI als JUN dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Hms