Salingkamedia.com, Jakarta – Polisi Bongkar Jaringan Internasional Malaysia – Aceh – Jakarta, Sita 25 KG narkoba Jenis Sabu. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional Malaysia – Aceh – Jakarta.
Dari hasil pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 25 paket Sabu dengan total 25.000 gram (25 KG) yang dikamuflasekan ke dalam speaker di dalam bagasi mobil honda Civic.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Danang Setiyo menerangkan pihaknya berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia – Aceh – Jakarta
Baca juga ; Ratusan Obat Keras dan Seorang Lelaki Berhasil diamankan Polres Cilegon
“Kami berhasil mengamankan 2 orang Pelaku dan 25 Kg narkoba Jenis Sabu dalam speaker mobil yang telah di modifikasi,” ujar Kombes pol Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Untuk diketahui kejadian sebelumnya sempat viral dimana ada insiden kecelakaan yaitu sebuah mobil menabrak beberapa kendaraan dan bangunan milik warga di di kawasan Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten
Dimana kejadian tersebut merupakan pengejaran terhadap kurir narkoba sebanyak 25 kg sabu yang dipimpin langsung oleh kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari
“Ini merupakan hasil pengembangan ops nila tahun 2021 sekitar bulan november 2021 kita berhasil mengamankan 4 KG sabu selanjutnya 11 Januari 2022 kita berhasil mengamankan pelaku,” kata Ady
Lanjut ady menjelaskan dari hasil ungkap ini dilihat dari kemasannya merupakan kemasan dari China melalui jaringan narkoba internasional malaysia – Aceh – Jakarta
“Para pelaku melakukan pengiriman melalui jalur selat malaka dari penangkapan ini kami amankan 2 orang pelaku,” ucapnya
Pelaku yang kami amankan merupakan seorang residivis kasus yang sama dimana pelaku yang satu pernah diamankan oleh tim BNN dan satunya lagi dari Polres Kabupaten Tangerang
” Pelaku menjalani hukuman selama 4 tahun di lapas yang sama,” ujarnya
Lebih jauh ady menjelaskan narkoba jenis sabu sebanyak 25 KG jika di kurs kan dalam rupiah total sebanyak 25 milyar rupiah
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau
hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000,. (10 Milyar). Hms