Salingka Media, Sijunjung – Pelaku Pencurian mengalami luka Lebam setelah dihakimi warga dan berhasil diamankan Polsek Sijunjung. Seorang pria warga Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, mengalami luka lebam setelah dihakimi warga akibat aksinya yang diketahui pemilik rumah saat berusaha mencuri di rumah tersebut. Aksinya yang ingin melakukan tindakan pencurian di rumah warga Nagari Aie Angek, Kecamatan Sijunjung diketahui pemilik rumah terjadi pada Sabtu (11/3/2023) pukul 02.30 wib dinihari.
“Dengan cara mencongkel jendela pada bagian samping, setelah terbuka kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung menuju salah satu kamar yang ada di dalam rumah tersebut, sesampainya di dalam kamar kemudian pelaku mulai mencari barang-barang berharga dan tertuju pada sebuah lemari yang terbuat dari plastik dan membuka lemari tersebut dan mencari barang-barang berharga,” ujar Kapolsek Sijunjung AKP Usman Nurwidi, Selasa (14/03/2023) siang.
Namun belum sempat mendapatkan barang-barang berharga dan pada saat membuka pintu lemari plastik kemudian salah satu pintunya terjatuh dan mengeluarkan suara sehingga membuat pemilik rumah terbangun. Setelah itu datang salah satu pemilik rumah dan langsung menuju ke kamar yang dimasuki pelaku.
“Melihat pelaku berada di dalam kamar, pemilik rumah menutup pintu kamar tersebut dan karena ketahuan kemudian pelaku berusaha kabur namun pintu kamar tersebut tertutup, pelaku melihat ada ventilasi kamar dan membukanya dengan tangan dengan cara memukul dan menarik sehingga kayu ventilasi tersebut terbuka dan pelaku kabur ke arah belakang rumah,” lanjut Kapolsek.
Korban segera melapor pada warga yang melaksanakan ronda malam dan informasi tersebut segera tersebar di tengah-tengah masyarakat.
Pada pukul 16.30 wib pelaku diamankan oleh warga masyarakat Nagari Aie Angek dan dibawa ke kantor Wali Nagari Aie Angek dalam keadaan dihakimi warga. Wali Nagari Aie Angek kemudian melaporkan hal tersebut pada SPKT Polsek Sijunjung.
Kapolsek Sijunjung menambahkan bahwa pelaku dalam keadaan terluka karena menjadi bulan-bulanan warga yang emosi. “Pelaku kemudian dirawat di RSUD Sijunjung selama 2 hari,” tambah Kapolsek.
Hasil koordinasi dengan pihak medis RSUD Sijunjung, kondisi terlapor yang mengalami luka-luka saat diamankan massa sudah membaik, selanjutnya sudah dibawa ke Mapolsek Sijunjung untuk dimintai keterangannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara di tingkat Polsek Sijunjung, peristiwa pencurian tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e jo 53 KUHPidana tentang Percobaan Pencurian,” pungkas Kapolsek.