Salingka Media, Padang – Tak Jera, baru kemaren ditertibkan, PKL buah depan PJKA tumpuk barang dagangan di trotoar dan badan jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, kembali ditertibkan oleh Satpol PP dan Dishub Padang. Kamis (6/4/2023).
Kali ini, mobil tua yang digunakan sebagai tempat berjualan juga diderek petugas melalui dinas Perhubungan, kemudian diparkir di Mapol PP Padang.
Kepala Satuan PP Pol Padang mengatakan, penertiban PKL di lokasi tersebut sudah yang kesekian kalinya, tak hanya itu sejumlah barang dagangan pedagang juga disita.
“Ini sudah ketiga kalinya kami melakukan penertiban PKL di kawasan Sawahan, karena perintah pertama dan kedua tidak memberikan efek jera bagi pelanggar. Bersama Dishub kami melakukan derek terhadap dua mobil yang digunakan sebagai tempat penertiban. jual buah,” kata Mursalim.
Terkait hal tersebut, Kapol PP lebih lanjut mengimbau kepada para pedagang kaki lima untuk mematuhi peraturan dan ketentuan dalam melakukan kegiatan berjualan.
“Satpol PP tidak melarang berjualan, tapi tentunya harus di lokasi yang tidak melanggar aturan,” ujar Mursalim.