
Salingka Media, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sepuluh pelajar yang kedapatan bolos saat program Pesantren Ramadhan berlangsung. Para pelajar ini ditemukan sedang nongkrong, merokok, dan bermain game di sebuah warung di kawasan Jalan Belanti Raya, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelajar yang seharusnya mengikuti kegiatan pesantren Ramadhan di sekolah masing-masing.
“Kami menemukan sepuluh pelajar yang bolos dan menghabiskan waktu di warung saat jam pembelajaran. Ini tentu menjadi perhatian kami,” ujar Chandra Eka Putra.
Menurutnya, masih banyak pelajar yang memilih membolos dan berkumpul di warung, padahal seharusnya mereka mengikuti program pesantren Ramadhan yang sedang berjalan. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu aksi tawuran yang belakangan ini marak terjadi di Kota Padang.
“Kami khawatir jika mereka terus berkumpul dan tidak mengikuti aturan sekolah, maka bisa terjadi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kami terus melakukan pengawasan,” tambahnya.
Setelah diamankan, para pelajar tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Pihak sekolah serta orang tua mereka juga akan dipanggil guna memastikan para siswa mendapat pengarahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Chandra juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelajar yang membolos akan terus dilakukan secara intensif. Satpol PP bekerja sama dengan pihak sekolah dan orang tua dalam memastikan siswa tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan.
“Kami mengimbau sekolah untuk lebih ketat dalam mengawasi siswanya agar tidak membolos. Selain itu, kami juga meminta orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka,” lanjutnya.
Tidak hanya pelajar, pemilik warung yang menjadi tempat berkumpul siswa di luar jam sekolah juga akan diberikan peringatan. Hal ini sesuai dengan surat imbauan Wali Kota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang menyambut bulan suci Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan para pelajar dapat mengikuti kegiatan Pesantren Ramadhan dengan baik dan menghindari hal-hal negatif yang dapat merugikan masa depan mereka.