Padang  

Lima Pasangan Diduga Ilegal di Kos-kosan Diamankan Satpol PP Padang

Lima Pasangan Diduga Ilegal di Kos-kosan Diamankan Satpol PP Padang
Lima Pasangan Diduga Ilegal di Kos-kosan Diamankan Satpol PP Padang (Dok. Humas)

Salingka Media, Padang Satpol PP Kota Padang bersama pihak kelurahan, kecamatan, dan ketua RT/RW setempat, melakukan patroli dan pengawasan di wilayah Kota Padang pada malam hari, Selasa (19/6/24).

Patroli ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kos-kosan yang diduga bebas menerima tamu lawan jenis. Hasilnya, petugas gabungan mengamankan lima pasangan yang berada di dalam kamar kos-kosan di Kecamatan Padang Timur.

“Kelima pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan buku nikah dan diduga melakukan tindakan ilegal. Mereka diamankan ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.

Pasangan-pasangan tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Mereka diduga melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemilik kos-kosan juga terancam sanksi karena diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 terkait pengelolaan rumah kos.

Baca Juga :  Kakek Lansia Tergeletak di Bahu Jalan dan diselematkan Satpol PP Kota Padang ke RSUP. Dr. M. Djamil Padang

“Sanksi masih menunggu hasil penyelidikan PPNS. Pemilik kos-kosan dipanggil untuk menghadap PPNS dan menunjukkan surat izin usaha rumah kosnya,” ujar Rio Ebu.

Rio Ebu mengajak para pemilik usaha rumah kos di Kota Padang agar aktif dalam mengawasi penghuni kosnya untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Patroli juga menindaklanjuti laporan terkait wanita yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Jalan Batang Arau dan Jalan Samudra. Petugas menertibkan empat wanita yang kedapatan nongkrong di lokasi tersebut.

Tinggalkan Balasan