Salingka Media – Tidak menghiraukan peringatan dari petugas, pengepul barang bekas yang memanfaatkan bahu jalan di kawasan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, ditertibkan oleh Satpol PP Padang pada Rabu, 12 Juni 2024.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa pemilik lapak barang bekas di jalan By Pass KM 16 tersebut telah sering diberi peringatan dan teguran oleh Kelurahan Aia Pacah, Kasi Trantib, dan Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah.
“Pengepul barang bekas ini menggunakan bahu jalan untuk menumpuk barang-barangnya, yang jelas mengganggu estetika kota dan kebersihan lingkungan setempat. Selain itu, tindakan ini melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Chandra.
Chandra menambahkan bahwa penemuan ini berawal dari laporan warga sekitar. Menanggapi laporan tersebut, Satpol PP Padang bersama BKO Kecamatan Koto Tangah segera mendatangi lokasi. Petugas memberikan teguran persuasif kepada pemilik dan meminta agar tumpukan barang bekas di bahu jalan segera dibersihkan dan dirapikan.
“Kami mengamankan satu unit timbangan dan menyerahkan surat panggilan kepada pemilik untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kami juga menghimbau agar pemilik segera merapikan barang-barangnya. Jika tidak dipatuhi, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan,” tambah Chandra.
Chandra berharap warga Kota Padang mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban serta ketentraman di wilayah mereka.
“Siapa lagi yang akan menjaga kota kita kalau bukan kita sendiri? Jika menemukan pelanggaran, laporkan kepada kami melalui telepon PCC 112 atau langsung ke Mako Satpol PP Padang. Kami juga berharap masyarakat mematuhi aturan untuk menjadikan Kota Padang bersih, indah, dan nyaman,” tutup Chandra.