Salingka Media – Kurun waktu 2 jam melakukan aksinya, seorang pelaku curanmor berhasil diringkus Polsek Tanjung Mutiara. Kepolisian Resor (Polres) Agam melalui Polsek Tanjung Mutiara berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan sistem mobile, pada Rabu (15/6).
Pelaku yang diringkus tersebut berinisial RZ (25), merupakan warga Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
RZ diringkus petugas Polsek Tanjung Mutiara berselang waktu 2 jam setelah diketahui mencuri sepeda motor jenis matic merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BA 3181 TF milik korban Risman di halaman parkiran mesjid Raya Tiku.
Dari rekaman CCTV mesjid, pelaku diperkirakan mencuri sepeda motor sekira pukul 19.20 WIB di saat korban Risman sedang menunaikan ibadah shalat Isya.
Berkat bantuan rekaman camera CCTV yang ada di sekitar mesjid, korban bersama pengurus mesjid Raya Tiku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Mutiara untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah kejadian pencurian dilaporkan, petugas langsung menyebar untuk melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diringkus di daerah Padang Koto Gadang Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.Ik melalui Kapolsek Tanjung Mutiara AKP Darman membenarkan kejadian tersebut, dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membantu petugas dalam pengungkapan kasus.
Dijelaskan Kapolsek Tanjung Mutiara, aksi curanmor yang dilakukan RZ, terdeteksi oleh camera CCTV Mesjid Raya Tiku, saat itu pelaku terekam disaat mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik Risman.
Berbekal rekaman CCTV itu, korban bersama pengurus mesjid melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Mutiara sekaligus menyebarluaskan rekaman CCTV di media sosial.
“Berkat koordinasi seluruh jajaran Polres Agam dengan dibantu masyarakat sekitar, berselang waktu 2 jam setelah kejadian, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan petugas di daerah Padang Koto Gadang Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kab. Agam,” katanya.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku RZ diringkus saat sepeda motor yang dicurinya kehabisan BBM di daerah Salareh Aia, saat itu pelaku memang berusaha untuk mengisi BBM sepeda motor dengan membeli di ketengan. Namun saat hendak mengisi BBM tangki sepeda motor pelaku tidak bisa dibuka, saat itu kepada penjual BBM ketengan pelaku mengaku bahwa kunci sepeda motornya hilang.
Curiga melihat gelagat pelaku yang mulai terlihat panik ketika berusaha untuk membuka jok sepeda motor, dan tiba-tiba ada salah seorang masyarakat dekat pelaku membeli BBM ketengan melihat di media sosial share rekaman CCTV tentang adanya aksi pencurian sepeda motor di mesjid Raya Tiku 2 jam sebelumnya dengan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang di curi persis sama.
Selanjutnya pelaku langsung diamankan oleh sipenjual BBM bersama warga yang ada disekitar lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengantongi identitas jaringan pelaku dan untuk tindakan selanjutnya pihak Unit Reskrim Polsek Tanjung Mutiara bekerja sama dengan Tim Opsnal Polres Agam akan memburu teman-teman pelaku tersebut.
“Kasusnya tengah dikembangkan, kuat dugaan pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor yang melancarkan aksinya secara mobile di berbagai daerah,” sebut AKP Darman.
Saat ini, pelaku RZ beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Tanjung Mutiara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hms