
Salingka Media – Satresnarkoba Polres Padang Pariaman mengamankan 61 paket ganja dalam pengungkapan kasus narkotika di Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman. Polisi juga menangkap seorang pria berinisial FA (41), warga setempat, pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Petugas mengungkap perkara tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat yang melihat seseorang membawa barang mencurigakan ke sebuah rumah di kawasan Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk. Informasi itu kemudian mendorong Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan.
Polisi Amankan FA di Rumahnya
Tim Opsnal kemudian menemukan FA di rumahnya di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga. Petugas langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap pria berusia 41 tahun tersebut.
Dalam pemeriksaan, FA mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di rumah orang tuanya yang berada di Korong Toboh Surau Kandang. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melanjutkan pemeriksaan ke lokasi yang dimaksud.
Petugas melakukan penggeledahan dengan menyaksikan masyarakat setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket ganja yang tersimpan dalam kemasan lakban.
61 Paket Ganja dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Penggeledahan tersebut menghasilkan temuan 61 paket besar narkotika jenis ganja. Petugas menemukan seluruh paket dalam balutan lakban berwarna cokelat.
Selain 61 paket ganja Padang Pariaman, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, yaitu:
- 61 paket besar narkotika jenis ganja;
- 3 buah karung berwarna putih;
- 2 plastik besar berwarna biru;
- 1 unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.
Dalam pemeriksaan, FA menyebut ganja tersebut milik seseorang yang ia kenal dengan nama ADIT. Polisi kemudian membawa FA bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Kembangkan Kasus untuk Cari Pihak Lain
Kapolres Padang Pariaman melalui Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Irhas Murad, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik terus mengembangkan perkara tersebut.
Pengembangan itu bertujuan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan maupun peredaran narkotika jenis ganja tersebut. Polisi juga masih menelusuri informasi mengenai seseorang yang FA sebut dengan nama ADIT.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menjalankan proses penyidikan dan melengkapi administrasi perkara. Polisi juga mengamankan seluruh barang bukti sebagai bagian dari proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Konteks dan Dampak bagi Masyarakat
Pengungkapan 61 paket ganja Padang Pariaman menunjukkan peran masyarakat dalam membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal. Informasi warga menjadi titik awal penyelidikan hingga petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Masyarakat dapat membantu aparat dengan menyampaikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Informasi Penting Kasus
- Kasus: Penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.
- Lokasi: Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman.
- Waktu pengungkapan: Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
- Terduga pelaku: FA, 41 tahun.
- Barang bukti utama: 61 paket besar ganja.
- Barang bukti lainnya: 3 karung putih, 2 plastik besar biru dan 1 telepon seluler Redmi warna hitam.
- Penanganan: Satresnarkoba Polres Padang Pariaman.
- Status perkara: Penyidik masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Polisi masih menjalankan proses hukum terhadap perkara tersebut dan melanjutkan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.





