Salingka Media – Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung Amankan Pelaku Pencurian 2 Unit HP di Kota Solok, pada Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 20.00 wib,telah diamankan sebanyak 1(satu) orang diduga pelaku tindak Pidana Pencurian di sebuah rumah jl.pampangan kel.pampangan kec.lubeg kota Padang.
berawal ketika adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kejadian tindak pidana Pencurian di sebuah rumah di jl.pampangan kec.lubeg kota Padang.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut Kapolsek Lubeg Kompol Harry Mariza Putra, S.Si. melalui anggota Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU TAKARI langsung bergerak ke TKP informasi dari masyarakat tersebut,dan melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi2 di sekitar TKP, setelah mendapatkan keterangan saksi2 dan dari hasil penyelidikan dilapangan didapati nama diduga pelaku dan keberadaan pelaku di daerah Solok kota,mendapatkan informasi tersebut team opsnal langsung bergerak ke Solok kota dan berkoordinasi dengan tim opsnal polres Solok kota,setelah mengetahui tempat tinggal pelaku lalu tim ber gerak kerumah pelaku di Solok kota tersebut dan mendapati diduga pelaku lagi duduk santai didalam rumahnya di daerah tanah garam Solok kota.
Setelah dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku inisial P dan ia mengakui perbuatannya dengan sengaja mengambil 2 (dua) unit handphone android merk Vivo y12 warna biru yang terletak di atah kursi ruang tamu dan handphone merk Realmi 5i yang terletak di lantai ruang tamu rumah tersebut dengan cara terlebih dahulu pelaku menginap drumah tersebut yang merupakan rumah temannya,setelah berhasil melakukan pencurian lalu pelaku kabur ke daerah Solok menggunakan travel,sesampai di daerah Solok lalu pelaku menjual handphone tersebut dengan rincian hp Vivo y12 dijual seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan hp Realmi 5i seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui situs online market place lalu uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli celana Levis panjang warna biru seharga Rp.250.000,- (dia ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan foya foya.
Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses Hukum Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP.