Tiga Mahasiswa dan Seorang Pria Ditangkap Bawa 47 Kg Ganja di Padang Pariaman dan Padang

Tiga Mahasiswa dan Seorang Pria Ditangkap Bawa 47 Kg Ganja di Padang Pariaman dan Padang
Tiga Mahasiswa dan Seorang Pria Ditangkap Bawa 47 Kg Ganja di Padang Pariaman dan Padang – Dok. Polda Sumbar

Salingka Media – Pada Jumat, 25 April 2025, Polda Sumbar mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan empat tersangka. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 47 kg ganja kering yang siap edar. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Padang Pariaman dan Kota Padang.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Nico A. Setiawan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang dicurigai membawa narkoba. Kendaraan tersebut diduga sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Batusangkar, dan informasinya segera ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba.

Polisi pun berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut dan melakukan pengejaran. Mobil tersebut akhirnya dihentikan di Jalan M. Yamin, belakang Pasar Lubuk Alung, Nagari Lubuk Alung, sekitar pukul 15.15 WIB. Dua tersangka, YYP (26) dan BD (22), yang berada di dalam mobil, langsung diamankan beserta barang bukti berupa lima paket besar ganja yang ditemukan di bangku belakang mobil.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke-18, Wako Padang Hendri Septa Apresiasi Peran Tagana dalam Tanggulangi Bencana

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, polisi mendapat informasi bahwa mereka telah menyerahkan 42 paket ganja lainnya kepada dua rekan mereka yang berada di Kota Padang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian bergerak cepat menuju rumah di Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, dan menangkap MA (20) dan AD (20).

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan dua karung ganja yang disembunyikan dengan cara yang cukup rapi. Karung pertama yang berwarna hijau berisi 23 paket ganja, sementara karung kedua yang berwarna putih ditemukan di kamar mandi dengan 19 paket ganja di dalamnya.

Keempat pelaku yang ditangkap—YYP, BD, MA, dan AD—terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. YYP diketahui merupakan seorang wiraswasta asal Tanah Datar, sementara BD, MA, dan AD adalah mahasiswa yang berasal dari Pesisir Selatan dan Tanah Datar. Polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk mobil Daihatsu Xenia dan beberapa unit telepon genggam.

Baca Juga :  Truk CPO Tabrak Rumah di Padang, Dua Bocah Meninggal

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Pol. Nico menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan semakin meningkatnya peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat, Polda Sumbar terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Penangkapan ini juga menjadi bukti nyata bahwa masyarakat yang bekerja sama dengan pihak berwajib dapat membantu dalam pengungkapan kasus-kasus kriminal di sekitar mereka.

Tinggalkan Balasan