
Salingka Media – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, berinisial RA (36), tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang telah berusia lima bulan. Peristiwa memilukan ini pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang mencurigai aktivitas RA di malam hari, tepatnya Rabu (23/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi, RA diduga menguburkan janin tersebut di belakang rumahnya yang terletak di Jorong Kubang Tungkek, Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak. Temuan itu segera dilaporkan ke pihak berwajib. Tanpa menunggu lama, RA diamankan oleh petugas pada Kamis dini hari (24/4) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam proses pemeriksaan awal, RA mengaku bahwa janin tersebut adalah hasil dari hubungan di luar pernikahan. Diketahui, saat ini ia sedang menjalani proses perceraian dengan suaminya, dan telah lama hidup terpisah. “Kami masih mendalami keterangan RA dan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas Iptu Repaldi saat dikonfirmasi, Jumat (25/4).
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, polisi berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran kubur janin pada Sabtu (26/4). Langkah ini dianggap penting untuk mengungkap lebih dalam fakta-fakta medis dan hukum terkait kejadian tersebut.
Kapolsek Guguak, AKP Doni Pramadona, turut membenarkan rencana tindakan tersebut. “Kami akan berkoordinasi penuh dengan Satuan Reskrim Polres Limapuluh Kota untuk langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Kejadian ini mengundang keprihatinan banyak pihak, mengingat status RA sebagai seorang pendidik. Namun dalam penanganannya, pihak kepolisian tetap menekankan prinsip praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan.