Salingka Media – Sujud Syukur dilakukan 12 warga binaan rutan Padang yang mendapatkan program Asimilasi dirumah dan berkomitmen memperbaiki diri. Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1443H, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang kembali mengeluarkan 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program asimilasi di rumah, pada hari ini Jumat (13/5).
12 orang WBP yang mendapatkan program asimilasi ini tentunya sudah memenuhi semua persyaratan administratif maupun substantif sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Tampak para WBP sangat berterima kasih dan bersyukur dengan adanya program asimilasi ini dengan melakukan sujud syukur. Sebelum diizinkan keluar dari Rutan Padang, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muhammad Nanda Gustiko menghimbau agar WBP yang mendapatkan program asimilasi ini selalu menjaga sikap dan perilaku selama diluar Rutan, memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk tidak melakukan kesalahan yang sama dan kembali berurusan dengan pihak berwajib. Jika kembali kedapatan melanggar hukum, maka semua hak-haknya akan dicabut. Hms