Polres Sijunjung Ungkap Dua Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Hampir 2.000 Liter Diamankan

Polres Sijunjung Ungkap Dua Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Hampir 2.000 Liter Diamankan

Salingka Media, Sijunjung – Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi dalam dua hari berturut-turut, yakni pada Rabu dan Kamis, 21–22 Oktober 2026. Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44), dua unit kendaraan, serta 66 jeriken Bio Solar dengan perkiraan total volume mencapai 1.980 liter.

Kedua kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengumpulan dan penjualan kembali Bio Solar bersubsidi kepada konsumen lain. Polisi kini mendalami asal-usul BBM, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kedua perkara tersebut.

Kasus Pertama Terungkap di Kecamatan Koto VII

Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap kasus pertama pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan AK (46), warga setempat. Polisi mencatat perkara ini dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/8/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 21 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, AK diduga membeli Bio Solar melalui SPBU dengan memanfaatkan kendaraan yang memiliki barcode. Ia kemudian diduga memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken di rumahnya.

Penyidik juga mendalami dugaan pembelian solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis–Tanjung Ampalu. AK diduga mengumpulkan BBM tersebut untuk kemudian menjualnya kembali kepada pengemudi truk yang melintas.

Dalam aktivitas yang diduga tersebut, AK membeli solar dengan harga sekitar Rp375.000 per jeriken berisi kurang lebih 26 kilogram. Ia kemudian diduga menjualnya kembali seharga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken. Sementara itu, harga penjualan eceran disebut mencapai Rp14.000 per liter.

Dari kasus pertama, polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1839 LW serta 33 jeriken Bio Solar berkapasitas masing-masing 30 liter.

Polisi Kembali Ungkap Kasus di Parit Rantang

Sehari berselang, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, Satreskrim Polres Sijunjung kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kabupaten Sijunjung.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., memimpin penindakan bersama Kapolsek Kamang Baru IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., serta personel gabungan.

Baca Juga :  Residivis yang Diduga Mencuri Tiga Barang berhasil Diamankan Tim Harimau Campo Kasatreskrim Polres Sijunjung

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan DY (44), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Polisi mencatat kasus kedua dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 22 Oktober 2026.

Berdasarkan penyelidikan awal, DY diduga memperoleh Bio Solar dari pengepul atau pelangsir di kawasan SPBU Parit Rantang. Ia kemudian diduga mengangkut BBM tersebut menggunakan kendaraan untuk menjualnya kembali kepada pengecer di wilayah tempat tinggalnya.

Penyidik mencatat dugaan transaksi pembelian solar oleh DY sekitar Rp400.000 per jeriken. Ia diduga menjualnya kembali dengan harga Rp430.000 hingga Rp470.000 per jeriken.

Dalam pengungkapan kedua, polisi menyita satu unit minibus Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8233 VAA dan 33 jeriken Bio Solar berkapasitas masing-masing 30 liter.

Polisi Sita 66 Jeriken Bio Solar

Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan dua pria, dua unit kendaraan, dan 66 jeriken Bio Solar. Berdasarkan kapasitas yang tercantum dalam laporan, setiap kasus melibatkan 33 jeriken dengan kapasitas 30 liter per jeriken.

Dengan perhitungan tersebut, total volume BBM yang diamankan mencapai sekitar 1.980 liter atau hampir 2.000 liter. Petugas masih perlu memastikan volume dan kondisi barang bukti melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua kasus itu memperlihatkan dugaan pola pengumpulan BBM melalui pembelian dengan barcode maupun transaksi dari pengecer atau pengepul. Selanjutnya, para terduga diduga menjual kembali BBM tersebut kepada konsumen lain.

Meski demikian, penyidik masih harus menelusuri sumber BBM, mekanisme pengangkutan, jalur penjualan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh dugaan tersebut memerlukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Penyidik Dalami Perkara dan Periksa Ahli Migas

Satreskrim Polres Sijunjung merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang diamankan. Penyidik juga akan meminta keterangan ahli di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain itu, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan rangkaian peristiwa, asal-usul BBM, pola transaksi, dan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan distribusi solar bersubsidi.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Sijunjung Tegas Berantas Mafia BBM Subsidi, Tiga SPBU Dirazia Mendadak

Konteks Hukum Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

Berdasarkan laporan kepolisian, kedua perkara tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama aturan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi, khususnya larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.

Dalam konteks hukum, penyidik perlu membuktikan unsur perbuatan yang disangkakan, termasuk kegiatan pengangkutan atau niaga, asal-usul BBM, serta pemenuhan unsur pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan pembelian dan penjualan kembali BBM saja tidak otomatis membuktikan kesalahan seseorang tanpa pemeriksaan fakta dan alat bukti.

Ancaman pidana harus merujuk pada rumusan pasal yang tepat. Karena sumber berita belum mencantumkan bunyi pasal secara lengkap maupun uraian unsur yang digunakan penyidik, besaran ancaman penjara dan denda perlu diverifikasi melalui naskah resmi peraturan perundang-undangan sebelum dicantumkan dalam berita.

Penerapan pasal dan konstruksi hukum secara lengkap juga tetap bergantung pada hasil penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM

Pengungkapan dua kasus dalam waktu berdekatan tersebut menyoroti pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sijunjung. Penegakan hukum bertujuan mencegah penyalahgunaan distribusi dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.

Hingga penyidikan berlangsung, polisi masih harus membuktikan dugaan tindak pidana dalam kedua perkara tersebut melalui mekanisme hukum. AK dan DY tetap memiliki hak atas perlakuan yang adil serta asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menyatakan kesalahan mereka melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *