Salingka Media, Sijunjung – Polisi mengamankan seorang pria berinisial Rio Marten (41) karena menduga keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Petugas menemukan puluhan plastik klip berisi kristal yang diduga sabu saat menggeledah sebuah pondok di kebun sawit, Jorong Simpang Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Jajaran Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung, mengungkap kasus ini setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Nagari Kamang.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso melalui Kapolsek Kamang Iptu Muhammad Faris menyampaikan bahwa Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru menerima informasi tersebut sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi Menindaklanjuti Informasi Masyarakat
Kapolsek Kamang Baru IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., memimpin penyelidikan bersama personel gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam setelah menerima laporan warga.
Sekitar dua setengah jam kemudian, petugas mendatangi pondok kebun sawit di Jorong Simpang Kamang dan mengamankan Rio Marten. Polisi kemudian menggeledah lokasi dengan disaksikan saksi serta perangkat Nagari Kamang.
Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Polisi selanjutnya mengamankan seluruh barang temuan untuk mendukung proses penyelidikan dan pemeriksaan.
Polisi Menyita Puluhan Plastik Klip dan Alat Isap
Petugas menemukan satu kotak hitam merek BRT yang berisi empat plastik klip ukuran sedang. Masing-masing kemasan berisi 9, 5, 11, dan 7 plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu.
Dari empat kemasan tersebut, polisi menghitung sebanyak 32 plastik klip kecil. Petugas juga menemukan satu plastik klip kecil lain yang diduga berisi sabu di dalam kotak rokok merek Hasta.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan mencapai sedikitnya 33 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Namun, laporan kepolisian yang menjadi sumber berita ini belum mencantumkan berat total barang tersebut.
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain, yakni:
- Satu kotak hitam merek BRT.
- Satu kotak rokok merek Hasta.
- Satu alat isap sabu atau bong rakitan.
- Dua korek api gas.
- Satu telepon genggam merek Realme berwarna hitam.
- Empat lembar uang pecahan Rp100.000.
Polisi mengamankan seluruh barang tersebut bersama Rio Marten untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Berkoordinasi dengan Satresnarkoba
Setelah mengamankan pria tersebut dan barang bukti, petugas membawa Rio Marten ke Markas Polsek Kamang Baru.
Polsek Kamang Baru kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sijunjung untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengembangkan perkara tersebut.
Penyidik perlu mendalami asal-usul barang yang diduga sabu, tujuan kepemilikannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses pembuktian juga perlu memastikan jenis dan berat barang melalui pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Latar Belakang Hukum dan Ancaman Pidana
Dalam laporan kepolisian, Rio Marten disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum yang berkaitan dengan transaksi Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut mencakup menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat. Berdasarkan rumusan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, pelaku dapat menghadapi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Penerapan sanksi dalam perkara konkret tetap harus memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Ketentuan yang telah disesuaikan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Apabila berat Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, Pasal 609 ayat (2) huruf a mengatur ancaman pidana yang lebih berat, berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Penyidik perlu membuktikan unsur-unsur pasal yang disangkakan melalui pemeriksaan barang bukti, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang sah. Temuan paket yang diduga berisi sabu saja belum membuktikan seseorang bersalah sebelum proses hukum menetapkan kesalahannya.
Polisi Lanjutkan Pemeriksaan
Pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan personel Polsek Kamang Baru. Polisi kini berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sijunjung untuk mendalami kasus tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Status dugaan terhadap Rio Marten tetap harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






