Patroli PAGAR Polda Sumbar Sisir Kawasan GOR Haji Agus Salim pada Malam Hari

Patroli PAGAR Polda Sumbar Sisir Kawasan GOR Haji Agus Salim pada Malam Hari

Salingka Media, Padang – Ditreskrimum Polda Sumbar menggelar Patroli PAGAR Polda Sumbar di kawasan depan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, pada Kamis (22/10/2026) malam. Patroli yang dimulai pukul 23.00 WIB itu menyasar potensi kejahatan jalanan, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan begal.

Kegiatan tersebut melibatkan empat personel Ditreskrimum Polda Sumbar. Petugas menyisir jalur yang berpotensi menjadi lokasi tindak kriminalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama pada malam hingga dini hari.

Petugas Pantau Aktivitas Warga dan Kendaraan

Dalam Patroli PAGAR Polda Sumbar tersebut, personel bergerak menggunakan kendaraan untuk memantau situasi di sekitar GOR Haji Agus Salim. Petugas mengamati aktivitas masyarakat dan kendaraan yang melintas serta menjalin koordinasi dengan warga, petugas keamanan lingkungan, dan pemilik usaha yang masih beroperasi pada malam hari.

Selain memantau kondisi lingkungan, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan.

Polisi mengingatkan warga untuk menjaga barang berharga, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta menghindari lokasi sepi dan minim penerangan. Petugas juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan.

Dirreskrimum Polda Sumbar Tegaskan Upaya Pencegahan Kejahatan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, AKBP Umar, menegaskan bahwa patroli PAGAR menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Patroli ini kami laksanakan untuk mencegah peluang terjadinya tindak kriminalitas dan memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sebarkan Dokumen Asusila lewat MiChat, Mahasiswa 19 tahun Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar

Menurut AKBP Umar, kehadiran personel di lokasi yang berpotensi menjadi titik rawan kejahatan diharapkan dapat mempersempit peluang pelaku melakukan aksi kriminalitas. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui kewaspadaan dan pelaporan dini.

Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa patroli preventif mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat untuk mencegah tindak kejahatan. Karena itu, masyarakat diharapkan ikut menjaga keamanan lingkungan serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan.

Melalui patroli PAGAR Polda Sumbar yang berlangsung secara rutin, Ditreskrimum Polda Sumbar terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Konteks Hukum Terkait Kejahatan Jalanan

Patroli tersebut menyasar sejumlah jenis kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum berbeda sesuai unsur perbuatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pencurian dengan pemberatan (curat)

Pasal 363 KUHP lama mengatur pencurian dengan keadaan yang memberatkan. Untuk perbuatan yang terjadi setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan pencurian dengan pemberatan terdapat dalam Pasal 477. Pasal ini mengatur sejumlah keadaan pemberat, seperti pencurian dengan cara tertentu, pada kondisi tertentu, atau secara bersama-sama. Ancaman pidananya bergantung pada unsur yang terbukti dan ketentuan yang berlaku terhadap waktu terjadinya perbuatan.

2. Pencurian dengan kekerasan (curas)

Pasal 365 KUHP lama mengatur pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Dalam KUHP Nasional, ketentuan terkait pencurian dengan kekerasan terdapat dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana dapat meningkat sesuai keadaan yang menyertai perbuatan, termasuk apabila kekerasan menimbulkan luka berat atau kematian.

Baca Juga :  Polda Sumbar Bagikan Masker di Padang, Warga Diimbau Waspadai Kualitas Udara

3. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Curanmor merupakan istilah umum untuk pencurian kendaraan bermotor. Penerapan pasal bergantung pada cara pelaku mengambil kendaraan dan unsur tindak pidana yang terpenuhi. Ketentuan pencurian biasa terdapat dalam Pasal 362 KUHP lama, sedangkan KUHP Nasional mengatur pencurian dalam Pasal 476. Jika pelaku memenuhi unsur pemberatan, penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan pencurian dengan pemberatan.

4. Begal

Istilah begal umumnya merujuk pada perampasan atau pencurian yang melibatkan kekerasan maupun ancaman kekerasan. Penyidik menentukan pasal berdasarkan fakta dan unsur perbuatan, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan pencurian dengan kekerasan.

Penerapan KUHP lama atau UU Nomor 1 Tahun 2023 harus memperhatikan waktu terjadinya tindak pidana serta ketentuan peralihan yang berlaku. Penetapan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum.

Dalam patroli di depan GOR Haji Agus Salim tersebut, petugas tidak mengamankan siapa pun. Polisi juga tidak melakukan proses hukum maupun memberikan pembinaan kepada siapa pun selama kegiatan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *