Padang  

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Praktik Mucikari di Purus, Satu Pria Diamankan

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Praktik Mucikari di Purus, Satu Pria Diamankan

Salingka Media, Padang – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan praktik mucikari di kawasan Purus II, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (23/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.A. yang diduga mengatur transaksi jasa prostitusi di sebuah hotel.

Tim Resmob memulai penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas seorang pria yang berperan sebagai mucikari. Petugas kemudian memantau kawasan Purus II sekitar pukul 01.00 WIB untuk menelusuri informasi tersebut.

Polisi Telusuri Dugaan Transaksi Prostitusi di Hotel

Dalam penyelidikan itu, petugas mengikuti pergerakan pria yang mereka curigai hingga Hotel Mervit di Jalan Purus II. Setibanya di lokasi, tim mengamankan pria tersebut untuk meminta keterangan awal.

Petugas kemudian memeriksa telepon genggam milik A.A. Dari pemeriksaan awal itu, polisi menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi penyediaan perempuan untuk tujuan prostitusi.

Temuan tersebut mendorong petugas memeriksa salah satu kamar hotel. Di dalam kamar, polisi menemukan seorang perempuan bersama seorang laki-laki.

Namun, laki-laki yang berada di kamar tersebut melarikan diri ketika petugas melakukan penindakan. Tim sempat mengejar pria itu, tetapi belum berhasil menemukannya.

Sementara itu, perempuan yang polisi temukan di kamar tersebut memberikan keterangan awal bahwa seorang pria yang kini diamankan mengatur hubungan intimnya dengan tamu laki-laki tersebut.

Dirreskrimum Polda Sumbar Jelaskan Hasil Penyelidikan Awal

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar AKBP Umar mengatakan, pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat melalui penyelidikan langsung di lapangan.

Baca Juga :  Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tangkap 7 Tersangka dan Sita 13.298 Liter Bio Solar

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya pengaturan transaksi jasa prostitusi. Saat ini, perkara masih didalami untuk memastikan peran pihak-pihak yang terlibat, melengkapi alat bukti, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil penyidikan,” jelasnya.

Setelah mengamankan A.A., petugas membawa pria tersebut bersama perempuan yang mereka temukan di hotel ke Mapolda Sumbar. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti dan keterangan awal untuk mendukung pemeriksaan lanjutan.

Hingga tahap awal penanganan perkara, polisi masih mendalami peran masing-masing pihak. Penyidik juga perlu mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menentukan penerapan pasal terhadap pihak yang terlibat.

Konteks Hukum Dugaan Praktik Mucikari

Dalam laporan awal, penyidik menduga perkara ini berkaitan dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih mendalami penerapan pasal-pasal tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang mereka peroleh.

Pasal 455 KUHP mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan membawa pergi seseorang dengan maksud menempatkannya secara melawan hukum di bawah kekuasaan pelaku atau orang lain, atau menempatkannya dalam keadaan sengsara. Penerapan pasal ini membutuhkan pemeriksaan terhadap unsur perbuatan dan tujuan yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Pasal 420 KUHP berkaitan dengan perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan persetubuhan dengan orang lain dalam konteks tindak pidana yang diatur pasal tersebut. Sementara itu, Pasal 421 KUHP mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan tertentu yang berhubungan dengan eksploitasi seksual sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.

Baca Juga :  Seorang Wanita lansia di Padang Selatan ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Penyidik harus mencocokkan fakta perkara dengan setiap unsur pasal sebelum menetapkan pertanggungjawaban pidana. Karena itu, dugaan keterlibatan seseorang dalam pengaturan transaksi prostitusi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi.

Polda Sumbar Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Eksploitasi

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengajak masyarakat melaporkan dugaan perdagangan orang maupun tindakan eksploitasi terhadap perempuan kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan orang atau praktik eksploitasi. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dini dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana,” ungkapnya.

Susmelawati menegaskan bahwa kepolisian harus menangani perkara dengan mengedepankan proses hukum, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban.

Polda Sumbar akan terus mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga perlu memastikan peran setiap pihak berdasarkan hasil penyidikan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *